Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana seperti para tersangka lainnya.

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi sampaikan penetapan tersangka Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (3/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty.

tirto.id - Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ke Kejaksaan, hari ini, Jumat (19/8/2022). Keempat tersangka tersebut antara lain Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Irjen Ferdy Sambo, dan Kuat Ma'ruf.

"Empat berkas perkara tersangka sebelumnya, saudara FS, RR, RE dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke Kejaksaan atau tahap I untuk kemudian dipelajari oleh jaksa penuntut umum," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.

Polri sebelumnya mengumumkan bahwa tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bertambah satu orang, yakni Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Putri dijerat pasal yang sama dengan empat tersangka sebelumnya.

Di sisi lain, Tim Khusus Polri juga terus memeriksa sejumlah anggota polisi yang diduga merintangi penyidikan (obstruction of justice). Mereka akan diberikan sanksi atas tindakannya tersebut.

Penyidik juga telah menemukan rekaman kamera pengawas sebelum dan sesudah kematian Brigadir J di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan Tim Khusus, tidak ditemukan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer. Bahkan agar terkesan terjadi baku tembak, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata milik Yosua. Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fahreza Rizky

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Bayu Septianto