tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD ingin anggota polisi yang melanggar disiplin dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J dimaafkan. Sementara, personel yang terlibat dalam inti perkara serta merintangi penyidikan dapat dipidana.
"Yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana, dan yang hanya pelanggaran disiplin dimaafkan saja," ucap Mahfud kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Mahfud beralasan pemberian maaf kepada sebagian anggota tersebut karena mereka hanya melaksanakan tugas dari apa yang diberikan Sambo sebagai atasan yang waktu itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Pelanggaran disiplin dimaafkan karena mereka hanya melaksanakan tugas, jadi hukuman disiplin saja sudah cukup. Tidak perlu dipidana," ungkapnya.
Di sisi lain, Mahfud juga yakin akan ada penambahan tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J.
Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan Tim Khusus, tidak ditemukan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer. Bahkan agar terkesan terjadi baku tembak, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata milik Yosua. Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky