tirto.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan telah menerima pelimpahan lima berkas perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Bareskrim Polri.
Dari lima berkas tersebut, empat di antaranya akan dikembalikan kepada tim penyidik Bareskrim Polri untuk dipenuhi kelengkapan anatomi perkaranya.
"4 berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya. Tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil dalam konferensi persnya, Senin (29/8/2022).
Fadil menjelaskan pengembalian berkas tersebut guna memenuhi syarat formil dan materil untuk dibawa ke persidangan.
"Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Membawa berkas ke persidangan itu tanggung jawab jaksa sehingga jaksa ketika membwa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," ujar Fadil.
Sementara itu, terkait berkas perkara milik Putri Candrawathi, Fadil mengatakan pihaknya baru menerima berkas tersebut hari ini. Sehingga masih akan dilakukan penelitian kelengkapan anatomi perkara dalam berkas dimaksud.
"Kalau berkas ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penyidik bareskrim. Dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian sebagaimana tuntutan hukum acara pidana," tutur Fadil.
Sebelumnya, Polri menyatakan pihaknya telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8/2022).
"Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, dalam keterangan persnya, Jumat (19/8/2022).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto