Menuju konten utama

Kejagung Kirim 10 Jaksa ke Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Tim jaksa akan turut mengarahkan proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kejagung Kirim 10 Jaksa ke Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengirimkan 8 hingga 10 orang untuk mengikuti rekonstruksi perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo pada Selasa (30/8/2022) besok.

"Rekonstruksi itu setiap berkas ada dua orang kita kirim. Jadi kurang lebih 8-10 orang karena [ada] 5 berkas perkara," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana dalam konferensi persnya Senin (29/8/2022).

Fadil mengatakan nantinya jaksa yang dikirim Kejagung akan mengarahkan rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.

"Jadi nanti jaksa ingin mengarahkan bagaimana proses terjadinya peristiwa pidana itu," kata Fadil.

Diketahui, Polri sedianya akan melaksanakan rekonstruksi perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada Selasa (30/8/2022).

"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka lima orang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).

Dalam perkara ini, timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan istri Sambo Putri Candrawathi.

Berdasarkan perannya masing-masing, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang pembunuhan Brigadir J. Ia disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sambo diduga merekayasa kasus agar terkesan menjadi insiden tembak-menembak.

Majelis kode etik Polri merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo. Jenderal bintang dua itu dinilai telah melakukan tindakan tercela yang merusak nama baik institusi.

Baca juga artikel terkait REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto