tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kemungkinan sidang in absentia terhadap tersangka Gabor Kuti selaku CEO Navayo Internasional AG. Dia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
JAM Pidmil Kejaksaan Agung, Ali Ridho, mengungkap bahwa pemanggilan kepada Gabor Kuti sudah dilakukan tiga kali. Namun, tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.
"Kalau misalnya dipanggil pada masanya enggak pernah datang, ya kita, kan, bisa sedang dengan cara in absentia. Yang penting kita sudah patut memanggil tersangka yang di luar negeri," kata Ali di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jumat (20/6/2025).
Dia menjelaskan, penyidik memang akan memanggil Gabor Kuti sebagai tersangka ketiga kalinya. Jika tidak dipenuhi, maka berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Lebih lanjut, dia menyampaikan, sejauh ini pemanggilan pun dilakukan selalu melalu prosedur hingga Kementerian Luar Negeri. Sebab, Gabor Kuti adalah warga negara asing (WNA) Hungaria.
"Yang kita panggil tentunya kan dengan mekanisme. Mekanisme kita berkomunikasi dengan bidang biro hukum di sini, kemudian komunikasi dengan kementerian luar negeri. Karena kan harus disampaikan dari pihak kementerian luar negeri, untuk memanggil warfa negara asing yang dijadikan tersangka," ucap Ali.
Dalam kasus ini, penyidik JAM Pidmil menetapkan seorang purnawirawan TNI bernama Laksamana Muda (Purn) Leonardi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur, Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dia ditetapkan tersangka atas perbuatannya kala menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain dia, penyidik juga menetapkan Anthony Thomas Van Der Yaden selaku perantara dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo Internasional AG sebagai tersangka.
"Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 Tanggal 5 Mei 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama