Menuju konten utama

Kejagung Beri Sinyal akan Periksa Pejabat di Kasus Korupsi Timah

Hingga saat ini, tim penyidik Kejagung telah memeriksa lebih dari 140 orang saksi dalam kasus korupsi timah.

Kejagung Beri Sinyal akan Periksa Pejabat di Kasus Korupsi Timah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kedua kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Kejagung, Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan tidak menutup kemungkinan tim penyidik akan memeriksa pejabat publik dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.

"Nanti kami lihat lah [proses penyelidikan], kami masih menelusuri," kata Kuntadi saat ditemui wartawan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024) dilansir dari Antara.

Menurut Kuntadi, penyidik hanya akan memeriksa saksi yang relevan untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut.

Hingga saat ini saja, tambah Kuntadi, tim penyidik Kejagung telah memeriksa lebih dari 140 orang saksi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah aktris sekaligus istri dari tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi.

Pemeriksaan Sandra Dewi dilakukan untuk mencari tahu aliran uang panas dan aset lain yang dihasilkan Harvey.

"Kita hanya sebatas untuk meneliti apakah rekening yang telah kita blokir ada kaitannya atau tidak," katanya.

Kuntadi berharap keterangan para saksi yang telah diperiksa dapat membantu penyidik melengkapi berkas perkara kasus. Dengan demikian, berkas pun bisa rampung dan kasus bisa secepatnya disidangkan.

Pada kasus korupsi timah ini, Kejagung diharapkan tidak tebang pilih dalam mengungkapkan kasus ini guna menghindari spekulasi publik yang negatif terhadap 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menilai nama seperti Harvey Moeis bisa dianggap hanya sebagai pion atau bukan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Apalagi, opini dan persepsi masyarakat di sektor pertambangan, tahu betul soal praktik ilegal yang sudah berlangsung lama di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Yusri pun menyoroti pemeriksaan terhadap pengusaha Robert Priantono Bonosustya (RBS) atau Robert Bono. Ia berharap Robert Bono berani membuka siapa-siapa saja pejabat maupun penegak hukum lokal dan pusat yang ikut menikmati korupsi penerimaan negara yang tidak dibayarkan tersebut sejak tahun 2015 hingga tahun 2023.

Yusri menambahkan kasus dugaan korupsi timah ini seharusnya dibagi menjadi 3 kluster. Hal ini perlu dilakukan agar pengungkapannya menjadi jelas dan terang benderang peristiwa pidananya.

"Bagian pertama adalah penambang rakyat, penambang ilegal dan lainnya. Bagian kedua adalah pengolahan bijih timah oleh pemilik-pemilik smelter. Bagian ketiga adalah oknum PT Timah Tbk sendiri dan siapa dalang-dalang pejabat yang ada di belakangnya," jelas Yusri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto