Menuju konten utama

Kejagung Akan Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Soetikno Soedarjo

Soetikno Soedarjo merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia.

Kejagung Akan Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Soetikno Soedarjo
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014, Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/2). KPK memeriksa Soetikno Soedarjo sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembelian Pesawat Airbus S.A.S A330 dan mesin pesawat Rolls-Royce Holding P.LC pada PT Garuda Indonesia kepada Emirsyah Satar sebesar Rp 20 miliar dan 2 juta dollar Amerika (dalam bentuk barang), saat Emirsyah menjabat Dirut Garuda Indonesia periode 2005-2014. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/17.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Soetikno Soedarjo dalam kasus korupsi PT Garuda Indonesia. Dalam kasus tersebut, terdakwa selaku Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi dinyatakan hakim bebas dari segala tuntutan.

"Iya (ajukan kasasi) karena untuk terdakwa yang lain dihukum, tapi yang bersangkutan dibebaskan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (2/8/2024).

Menurut Harli, JPU Kejagung tetap menghormati keputusan majelis hakim yang telah ditetapkan. Namun, memang ada perbedaan pandangan yang akan ditindaklanjuti dengan pengajuan kasasi.

Harli menjelaskan bahwa JPU Kejagung saat ini masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. Setelah itu, akan diformulasikan untuk materi pengajuan kasasi.

"Jaksa penuntut umum tentu sekarang dalam proses administrasi. Kita juga menunggu salinan putusannya dan dalam waktunya nanti tentu sikap itu akan dilakukan," ujar Harli.

Sebelumnya diberitakan bahwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, divonis bebas. Dia dinilai tak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Hakim Ketua, Riyanto Adam Potoh, membacakan surat putusan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

"Menyatakan Terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum," kata Hakim Riyanto.

"Membebaskan Terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut," ucap hakim.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi