tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Soetikno Soedarjo dalam kasus korupsi PT Garuda Indonesia. Dalam kasus tersebut, terdakwa selaku Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi dinyatakan hakim bebas dari segala tuntutan.
"Iya (ajukan kasasi) karena untuk terdakwa yang lain dihukum, tapi yang bersangkutan dibebaskan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (2/8/2024).
Menurut Harli, JPU Kejagung tetap menghormati keputusan majelis hakim yang telah ditetapkan. Namun, memang ada perbedaan pandangan yang akan ditindaklanjuti dengan pengajuan kasasi.
Harli menjelaskan bahwa JPU Kejagung saat ini masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. Setelah itu, akan diformulasikan untuk materi pengajuan kasasi.
"Jaksa penuntut umum tentu sekarang dalam proses administrasi. Kita juga menunggu salinan putusannya dan dalam waktunya nanti tentu sikap itu akan dilakukan," ujar Harli.
Sebelumnya diberitakan bahwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, divonis bebas. Dia dinilai tak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Hakim Ketua, Riyanto Adam Potoh, membacakan surat putusan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
"Menyatakan Terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum," kata Hakim Riyanto.
"Membebaskan Terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut," ucap hakim.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi