Menuju konten utama

Kecelakaan Maut Bus Study Tour di Jombang, Sopir Jadi Tersangka

Polisi tidak menemukan jejak pengereman dari bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di KM 695+400 jalur A Tol Jombang-Mojokerto.

Kecelakaan Maut Bus Study Tour di Jombang, Sopir Jadi Tersangka
Ilustrasi kecelakaan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polres Jombang, Jawa Timur, menetapkan tersangka sopir bus pariwisata yang terlibat kecelakaan maut di KM 695+400 jalur A Tol Jombang-Mojokerto. Bus tersebut mengangkut rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari, Malang.

Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Nur Arifin, mengatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi dan ahli untuk mengusut insiden tersebut. Dari rangkaian ini, terdapat sejumlah hal yang menguatkan penetapan tersangka sang sopir bus.

“Kami telah gelar perkara, fakta baru kami temukan di lapangan bahwa yang pertama bekas rem 69,2 meter di lapangan itu bukan merupakan bekas rem bus, melainkan bekas rem kendaraan truk di belakang. Dalam hal ini, tidak ada pengereman sama sekali yang dilakukan pengemudi bus," kata Nur Arifin dilansir dari Antara, Minggu (26/5/2024).

Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi ahli, kondisi rem di bus tersebut sebenarnya masih berfungsi. Selain itu, uji KIR juga masih berlaku.

Selain itu, ditemukan fakta yang menyebutkan bahwa saksi dari sopir truk tidak sama sekali melihat ada isyarat lampu dari sopir bus untuk mendahului kendaraannya.

“Saksi sopir truk tidak ada sama sekali isyarat lampu dari sopir bus untuk mendahului dan saksi di lapangan memang sopir dalam keadaan mengantuk,” terang Nur Arifin.

Nur Arifin menambahkan sopir juga berkendara melebihi kecepatan. Hal itu diketahui dari rekaman bahwa kecepatannya antara 100 hingga 110 kilometer per jam.

Atas kelalaian tersebut, sopir dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Diwartakan sebelumnya, sebuah kecelakaan terjadi antara bus pariwisata Bimario bernomor polisi W-7422-UP dengan truk N-9674-UH di KM 695+400 jalur A Tol Jombang - Mojokerto, Rabu (21/5/2024) malam.

Bus itu dikemudikan oleh Y, warga asal Kabupaten Blitar. Saat kejadian, bus sedang perjalanan pulang membawa rombongan dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang dari Yogyakarta.

Bus berisi 51 orang. Sopir bus sempat tertidur sehingga bus ke kiri dan menabrak truk di depannya. Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN BUS

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky