Menuju konten utama

Kata Kubu Setnov Usai Made Oka Bantah Pemberian ke Puan dan Pramono

Jika penyidik KPK mengkonfrontasikan keterangan Setya Novanto dan Made Oka tentang informasi aliran dana e-KTP ke Puan dan Pramono, pihak penasihat hukum eks Ketua DPR itu menyatakan kliennya sudah siap.

Kata Kubu Setnov Usai Made Oka Bantah Pemberian ke Puan dan Pramono
Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/12/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Keterangan Setya Novanto tentang aliran dana e-KTP untuk Puan Maharani dan Pramono Anung belakangan dibantah oleh kuasa hukum Made Oka Masagung. Padahal, Novanto mengaku informasi pemberian uang masing-masing 500 ribu dolar AS untuk 2 politikus PDIP itu berasal dari Made Oka.

Saat ditanya mengenai bantahan pihak Made Oka itu, Penasihat Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengaku pihaknya menyerahkan proses pembuktian kebenaran informasi itu terhadap proses di persidangan korupsi e-KTP.

"Kita serahkan pada proses peradilan. Yang jelas, pencarian kebenaran materiil tidak selesai hanya dengan kasus pak Novanto. Masih mungkin kan ada kasus pak Irvanto [Keponakan Novanto] dan sebagainya. Saya kira, ini masih rally (proses) panjang," kata Firman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Meski KPK memeriksa Novanto dan Made Oka pada hari ini, Firman tidak menjawab kemungkinan penyidik mengkonfrontasikan keterangan keduanya tentang aliran dana ke Puan dan Pramono.

Ia mengklaim Novanto diperiksa terkait dengan persoalan lain. Tapi, Firman mengatakan Novanto sudah siap jika penyidik mengkonfrontasikan keterangannya dengan Made Oka.

Firman mengaku belum mendengar kabar bantahan dari pihak Made Oka. Apabila memang ada perbedaan keterangan, menurut dia, KPK bisa mendalaminya di proses penyidikan.

"Soal bantah membantah, kita enggak tahu, kita serahkan saja ke proses penyidikan seperti apa KPK. Kami juga sebagai penasihat hukum hanya mampu memberikan bantuan-bantuan hukum saja. Sejauh itu kita serahkan lah," kata Fiman.

Bantahan Made Oka tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Bambang Hartono pada hari ini. Menurut Bambang, kliennya membantah pernah memberitahu kepada Novanto bahwa ada pemberian uang terhadap Puan dan Pramono saat keduanya aktif di DPR RI periode 2009-2014.

Pada persidangan pekan kemarin, Novanto mengaku Made Oka menyampaikan informasi mengenai aliran dana itu saat berkunjung ke rumahnya bersama Andi Agustinus (Andi Narogong).

"Kalau menurut klien saya [Made Oka], pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu lalu itu tidak benar dan itu sudah dibantah oleh yang bersangkutan," kata Bambang usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di KPK, hari ini.

Menurut Bambang, penyidik KPK sudah berencana menkonfrontasikan keterangan Novanto dan Made Oka dalam pemeriksaan lanjutan di penyidikan korupsi e-KTP.

"Mungkin minggu depan akan dikonfrontir," kata dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom