Menuju konten utama
Kasus Korupsi e-KTP

Made Oka Bantah Pernyataan Setnov Soal Uang untuk Puan dan Pramono

Dalam persidangan, Setya Novanto menyebut Made Oka sempat bercerita ada penyerahan uang kepada Puan Maharani dan Pramono Anung.

Made Oka Bantah Pernyataan Setnov Soal Uang untuk Puan dan Pramono
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Made Oka Masagung melalui kuasa hukumnya membantah pernyataan Setya Novanto (Setnov) tentang adanya pembicaraan penyerahan uang e-KTP kepada Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

"Kalau menurut klien saya pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu lalu itu tidak benar dan itu sudah dibantah oleh yang bersangkutan," kata Penasihat hukum Made Oka, Bambang Hartono usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Dalam persidangan, Kamis (22/3/2018), Setya Novanto menyebut Made Oka bersama Andi Agustinus pernah mendatangi rumahnya pada tahun 2012.

Saat itu, Made Oka sempat bercerita ada penyerahan uang kepada Puan Maharani selaku Ketua Fraksi PDIP kala itu serta Pramono Anung selaku Wakil Ketua DPR.

Kedua politikus PDIP itu disebut masing-masing menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari dana proyek e-KTP.

Bambang menegaskan, Made Oka tidak pernah menyerahkan uang kepada Puan dan Pramono Anung. "Tidak ada aliran dana [e-KTP kepada Puan dan Pramono]. Sama sekali tidak ada," tegas Bambang.

Selain itu, Bambang pun membantah bahwa Made Oka pernah melakukan pertemuan di rumah Setya Novanto untuk membahas penyerahan uang kepada dua politikus PDIP itu.

"Pak Made tidak ada karena itu bulan Oktober tahun 2012 itu tidak pernah ke rumah Pak Novanto," kata Bambang.

Bambang juga enggan menanggapi alasan mengapa Novanto menyebut nama Made Oka menyerahkan uang kepada putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Pramono.

"Itu kan haknya beliau. Apakah itu benar atau tidak yang penting kita sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Bambang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto