Menuju konten utama
Kasus Korupsi e-KTP

Pengacara: Made Oka akan Dikonfrontir dengan Novanto Pekan Depan

Hari ini, KPK memeriksa tersangka kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung dan terdakwa Setya Novanto.

Pengacara: Made Oka akan Dikonfrontir dengan Novanto Pekan Depan
Pengusaha Made Oka Masagung meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (8/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Penasihat hukum Made Oka Masagung, Bambang Hartono memperkirakan bahwa kliennya akan dikonfrontir dengan Setya Novanto (Setnov) pada pekan depan.

"Setnov belum. Mungkin minggu depan akan dikonfrontir," kata Bambang usai mendampingi pemeriksaan Made Oka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Pada Senin (26/3/2018), KPK memeriksa tersangka kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung dan terdakwa Setya Novanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Novanto diperiksa sebagai saksi untuk Made Oka dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Sementara Made Oka diperiksa sebagai saksi Irvanto.

Febri mengatakan pemeriksaan berjalan sendiri-sendiri dan belum mengarah kepada pembuktian keterlibatan Menko PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung seperti yang disampaikan Setya Novanto.

Dalam persidangan, Kamis (22/3/2018), Setya Novanto menyebut Made Oka sempat bercerita ada penyerahan uang kepada Puan Maharani selaku Ketua Fraksi PDIP kala itu serta Pramono Anung selaku Wakil Ketua DPR.

Kedua politikus PDIP itu disebut masing-masing menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari dana proyek e-KTP.

Namun, selama persidangan berlangsung, Made Oka tidak pernah berbicara ada penyerahan uang kepada Puan dan Pramono.

"Sejauh ini pemeriksaan terpisah. Tentang nama-nama yang disebut SN [Setya Novanto] di sidang, tentu saja kita perlu melihat kesesuaian dengan fakta sidang dan bukti-bukti lainnya, kami juga menunggu putusan pengadilan agar lebih komprehensif," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (26/3).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto