tirto.id - Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon merespons fatwa MUI yang mengharamkan golongan putih (golput) dalam Pemilu 2019. Menurut Fadli, imbauan tersebut merupakan kontroversi.
"Saya kira kalau golput itu harus diimbau, tapi kalau dibilang haram itu nanti akan bikin kontroversi baru. Jangan kemudian membuat fatwa yang nanti orang tidak akan mengikuti. Saya yakin kita harus mengimbaulah, mengajak, memberikan satu kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan hak," kata Fadli saat ditemui di DPR RI, Selasa (26/3/2019) siang.
Namun, ia mengingatkan bahwa memilih dalam pemilu di Indonesia merupakan sebuah hak, yang artinya bukan sebuah kewajiban.
"Namanya saja hak ya karena konstitusi kita tidak mengatakan kewajiban, lain sama kalau di Australia. Kalau di Australia itu konstitusinya atau UU-nya atau aturannya mewajibkan untuk setiap warga negara untuk datang ke TPS. Kalau dia tidak datang dia akan kena denda," katanya.
Pemerintah dan penyelenggara terus menyuarakan agar masyarakat tidak absen memilih alias golput dalam pemilihan calon legislatif hingga Pilpres 2019.
Upaya agar angka partisipasi pemilih tinggi pada Pemilu 2019 ini juga disuarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga ini bahkan mengeluarkan fatwa bahwa golput adalah haram.
“MUI minta masyarakat Indonesia harus menggunakan hak pilihnya,” kata Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI, Muhyiddin Junaidi, di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Muhyiddin menambahkan, “haram. Golput itu haram.”
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto