tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini kembali mengingatkan masyarakat agar menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. MUI juga menegaskan sikap golput atau tidak memilih dalam pemilu hukumnya adalah haram.
Cawapres 01 Ma'ruf Amin menyatakan sebenarnya MUI sudah sejak lama mengeluarkan fatwa yang mengharamkan Golput. Menurut Ketua Umum MUI nonaktif tersebut, fatwa golput haram keluar saat Ijtima Ulama digelar di Padang Panjang, Sumatera Barat beberapa tahun lalu.
"Saya kira [fatwa] itu sudah dari dulu. Saya sudah buatkan [fatwa] itu 2014 di Padang Panjang [dalam catatan Tirto tahun 2009] supaya jangan membuang suara. Fatwa itu dimunculkan lagi karena ada isu kelompok tertentu mencoba mempengaruhi [untuk tak hadir ke TPS]," kata Ma'ruf di Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019) sebagaimana siaran pers yang diterima Tirto.
Ma'ruf menambahkan langkah MUI kembali menyuarakan fatwa itu tidak terkait Pilpres 2019, tapi karena hal itu memang sudah disepakati oleh komisi fatwa.
"Itu memang dari 2014 sudah diluncurkan di forum namanya Itjima Ulama, yang dihadiri oleh seluruh komisi fatwa se-Indonesia," ujar Ma'ruf.
Dia menjelaskan, fatwa ini lahir karena MUI menilai semua orang perlu bertanggung jawab dengan menggunakan hak pilihnya di pemilu.
"Kalau [alasan] MUI [mengeluarkan fatwa] itu supaya orang mengambil tanggung jawab, supaya bangsa ini jangan kemudian-kemudian ada kemarahan, kejengkelan, ketidakpercayaan, kemudian tidak memberikan partisipasinya dalam membangun bangsa ini,” kata Ma'ruf.
“Mereka kan punya akal, punya cara berfikir yang sehat. Kenapa dia tidak memilih, pilihan yang terbaik dengan pertimbangan yang sehat," tambah dia.
Ma'ruf mengingatkan penggunaan hak pilih di pemilu juga mendatangkan manfaat bagi bangsa dan negara. "Artinya ketika golput itu semakin sedikit, kepercayaan kepada sistem pemerintahan kita ada," ujarnya.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH