tirto.id - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hari ini mengumumkan panitera pengganti PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), yakni Tarmizi (TMZ) sebagai tersangka penerima suap yang diberikan oleh kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini (AKZ).
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kedua tersangka pemberi dan penerima suap itu kerap berkomunikasi dengan kata sandi dalam proses transaksinya. Penyidik KPK menemukan bukti bahwa transaksi suap keduanya kerap memakai kata sandi “Sapi” dan “Kambing”.
Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection dan Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS), Pte, Ltd di PN Jaksel.
Menurut Agus, kata sandi "sapi" merujuk pada nilai suap ratusan juta rupiah. Sementara kata sandi "kambing" merujuk pada nilai suap puluhan juta rupiah.
"TMZ sempat meminta tujuh sapi dan lima kambing kepada AKZ,” kata Agus di Gedung KPK Jakarta, pada Selasa (22/8/2017) seperti dikutip Antara.
Tujuh sapi dan lima kambing itu ternyata merujuk pada nilai suap sebesar Rp750 juta. Kedua tersangka itu akhirnya bersepakat nilai suap hanya Rp400 juta.
Agus menjelaskan AKZ diduga menyuap TMZ supaya mengupayakan gugatan EJFS, Pte. Ltd terhadap PT Aquamarine ditolak dan gugatan rekonvensi PT Aquamarine diterima oleh PN Jaksel.
Menurut Agus, perkara ini bermula dari gugatan perkara perdata wanprestasi ke PN Jakarta Selatan yang diajukan oleh pihak EJFS, Pte, Ltd pada 4 Oktober 2016. Pihak tergugat dalam perkara bernomor perkara 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL itu ialah PT Aquamarine.
Agus menjelaskan PT Aquamarine digugat karena melakukan perbuatan cedera janji atau wanprestasi, yakni tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat.
Pihak EJFS, Pte, Ltd menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi senilai sekitar 7,6 juta dolar AS dan 131 ribu dolar Singapura.
TMZ dan AKZ diamankan saat Tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PN Jaksel pada Senin kemarin (21/8/2017). Keduanya ditangkap bersama tiga orang lainnya, yaitu Teddy Junaedi (TJ) selaku pegawai honorer PN Jaksel, Fajar Gora (FJG) selaku kuasa hukum PT Aquamarine, dan Solihan (S), sopir rental yang disewa AKZ.
AKZ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan TMZ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom