Menuju konten utama

Kasus Suap Kejati DKI, KPK Periksa Tiga Jaksa

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai saksi terkait dugaan suap penanganan perkara PT. Brantas Abipraya.

Kasus Suap Kejati DKI, KPK Periksa Tiga Jaksa
Tersangka kasus penyuapan oknum di Kejati DKI Jakarta, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai saksi terkait dugaan suap penanganan perkara PT. Brantas Abipraya.

Para jaksa dari Kejati DKI itu adalah jaksa penyelidik Abun Hasbulloh Syambas, jaksa penyelidik Roland S Hutahaean, dan jaksa penyelidik Samiaji Zakaria.

“Diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemberian hadiah atau janji untuk penghentian penanganan perkara tipikor pada PT BA (PT Brantas Abipraya) di Kejati DKI Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, seperti dilansir Antara, Kamis (7/4/2016).

Selain itu, turut diperiksa adalah Staf Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Rinaldi Umar dan Staf Seksi Penyidikan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Zahree. Semua saksi diperiksa untuk tersangka Dandung Pamularno, Senior Manager PT Brantas Abipraya.

Seperti diberitakan, KPK, pada Kamis (31/3/2016), menahan tiga orang tersangka suap terkait penghentian perkara yang tengah diusut oleh Kejati DKI Jakarta. Ketiga tersangka tersebut adalah Dandung Pamularno (DPA), Marudut (MRD), dan Sudi Wantoko (SWA).

Sudi Wantoko merupakan Direktur Keuangan PT. Brantas Abipraya, Dandung Pamularno merupakan Senior Manager PT. Brantas Abipraya dan Marudut sebagai pihak swasta. Ketiganya diduga memberikan suap kepada jaksa yang bertugas di Kejati DKI Jakarta agar kasus PT. Brantas Abipraya yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta dihentikan.

Ketiganya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Dalam hal bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta dan percobaan untuk melakukan kejahatan.

Sudi dan Dandung diduga memberikan USD 148.835 (sekitar Rp1,96 miliar) kepada Marudut selaku perantara untuk mengurus penghentian penyelidikan atau penyidikan perkara tersebut.

Selain menetapkan tiga orang swasta tersebut, KPK juga sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. (ANT)

Baca juga artikel terkait ABUN HASBULLOH SYAMBAS atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz