Menuju konten utama

Kasus Sedot Lemak Berujung Maut di Depok Naik ke Penyidikan

Polisi meningkatkan status perkara kasus sedot lemak berujung maut di Depok ke tahap penyidikan.

Kasus Sedot Lemak Berujung Maut di Depok Naik ke Penyidikan
Ilustrasi Sedot Lemak. foto/istockphoto

tirto.id - Penyidik Polres Metro Depok meningkatkan status perkara kasus sedot lemak berujung maut di Depok, Jawa Barat, ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Sudah kami keluarkan perkaranya naik ke tahapan penyidikan dan sudah kami lakukan olah TKP. Berdasarkan hasil olahan TKP kami lanjut melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang ada ada kaitanya dengan yang diduga peristiwa pidana mal praktek," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Suardi menjelaskan, sejumlah alat yang digunakan untuk proses bedah sedot lemak sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.

Selanjutnya, kata Suardi, penyidik berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk permohonan ekshumasi pada jenazah Ella Nanda Sari Hasibuan di Medan. Namun, ekshumasi itu harus dengan persetujuan dari pihak keluarga korban.

"Tetap kita akan minta persetujuan ya, kalau tidak ada persetujuan karena kita ingin mengungkap fakta akibat penyebab kematian ini nanti kita lihat nanti seperti apa," ucap dia.

Disebutkan dia, dalam kasus ini sangkaan pasal yang diterapkan adalah UU KESEHATAN NO 17 TAHUN 2023 Pasal 440 ayat 2 Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkankematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.

Kemudian, Pasal 442 Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan atau Tenaga Kesehatanyang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf cdipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.

“Selain itu Pasal 308 KUHP Jo Pasal 359 KUHP,” ungkapnya.

Baca juga artikel terkait SEDOT LEMAK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang