Menuju konten utama

Sedot Lemak Berujung Maut di Depok Dilakukan Dokter Tanpa Izin

Polisi memulai penyelidikan atas dugaan malpraktik sedot lemak hingga membuat selebgram asal Medan bernama Ella Nanda meninggal dunia.

Sedot Lemak Berujung Maut di Depok Dilakukan Dokter Tanpa Izin
Ilustrasi Sedot Lemak. foto/IStockphoto

tirto.id - Penyidik Polres Metro Depok memulai penyelidikan atas dugaan malpraktik sedot lemak hingga membuat selebgram asal Medan bernama Ella Nanda meninggal dunia. Dugaan malpraktik itu dilakukan oleh dokter di Klinik WSJ.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menjelaskan dalam kasus ini dasar penyelidikan adalah temuan polisi. Kemudian, telah dilakukan pemeriksaan kepada pihak keluarga dan sejumlah dokter dari klinik WSJ.

"Jadi kita sudah memeriksa sekitar 10 orang saksi, baik dari dokter yang menangani, dokter yang mendampingi, juga dokter yang menerima korban di rumah sakit yang setelah dilarikan dari klinik, beberapa orang yang memang tinggal di sekitar area situ, Pak RT dan Pak RW-nya, juga dari pihak keluarga korban," kata Arya di Mapolres Depok, Selasa (30/7/2024).

Arya mengatakan, dari pihak keluarga telah dimintai keterangan kakak korban dan dijelaskan mengenai kronologi peristiwa. Sementara, kepada dokter di klinik dimintai keterangan proses sedot lemak yang dilakukan kepada korban.

"Nah hasilnya adalah memang dokter yang bersangkutan bukan dokter spesialis, tapi merupakan dokter umum. Terus beliau memang pernah mengikuti pelatihan untuk melakukan sedot lemak ini, namun demikian dari hasil keterangannya tidak memiliki izin praktik," tutur dia.

Tindakan sedot lemak itu, kata Arya, dilakukan oleh dokter berinisial A. Sedangkan pemilik klinik WSJ sendiri adalah seorang pengusaha berinisial W.

Lebih lanjut Arya menyampaikan, sejauh ini kondisi korban sendiri diduga sudah meninggal dunia saat dirujuk ke rumah sakit dalam kondisi tak bernyawa. Hal itu diketahui dari keterangan dokter rumah sakit yang menerima korban dalam kondisi pupil mata sudah tidak merespons.

"Insyaallah hari ini Kadis Kesehatan akan kita periksa untuk keterangan. Kita ambil keterangannya untuk menjelaskan tentang izin yang diberikan pada klinik tersebut," ungkap Arya.

Di sisi lain, Kadis Kesehatan Depok, Mary Liziawati, menyampaikan bahwa izin praktik dari klinik tersebut adalah Pratama. Sehingga, dokter yang bisa menjalankan praktik adalah dokter umum dengan penanganan pertama pada pasien saja.

"Tanggal 19 Juli 2024 sudah keluar izin klinik. Jadi kalau di dalam izin atau sertifikat standar tidak disebutkan klinik kecantikan atau bukan, dalam izin itu kita cantumkan berupa klinik pratama," ujar Mary.

Saat pengajuan izin, kata Mary, juga tidak diajukan pelayanan sedot lemak. Bahkan, dalam ketentuan, sedot lemak yang bisa dilakukan oleh dokter umum hanya sedot lemak kecil dengan catatan dokter memiliki sertifikasi.

"Memang dalam pengajuan izin, disertakan sertifikat-sertifikat klinik estetika, sehingga bisa melakukan pelayanan estetika. Namun, setelah tanggal 24 kami mintai klarifikasi secara tertulis, layanan sedot lemak itu sudah dihentikan," ucap dia.

Baca juga artikel terkait DUGAAN MALPRAKTIK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang