Menuju konten utama

Kasus Proyek Fiktif Waskita: 5 Terdakwa Divonis 4-7 Tahun Penjara

Kelimanya terbukti bersalah merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar dengan membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.

Kasus Proyek Fiktif Waskita: 5 Terdakwa Divonis 4-7 Tahun Penjara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri depan) dan Juru Bicara Ali Fikri (kanan depan) memberikan keterangan pers terkait korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Lima orang mantan petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis empat hingga tujuh tahun penjara, karena terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar dengan membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata ketua majelis hakim Panji Surono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Kelima orang terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman, mantan Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Mereka terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diancam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terdakwa Desi Arryani divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Desi divonis 6 tahun ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara terdakwa Fathor Rachman, Jarot Subana, dan Faih Usman divonis penjara masing-masing selama 6 tahun ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan. Vonis tersebut juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Fathor Rachman, Jarot Subana, dan Fakih Usman divonis selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Yuly Ariandi Siregar divonis kurungan penjara selama 7 tahun ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan pengganti selama 2 bulan. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yakni, penjara selama 9 tahun ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan pengganti selama 3 bulan.

Melansir Antara, Divisi II PT Waskita Karya bertugas untuk melakukan pekerjaan pembangunan proyek konstruksi berskala besar, yaitu di atas Rp100 juta dengan menggunakan teknologi tinggi dan wilayah kerjanya mencakup seluruh Indonesia dengan proyek-proyek meliputi pembangunan bandara, jembatan, jalan tol, normalisasi sungai, bendungan, dan pelabuhan.

Para terdakwa menyepakati menghimpun dana "non budgeter" dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya yang nantinya pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif tersebut dikembalikan lagi (cash back) ke PT Waskita Karya.

Perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk diberikan "fee" peminjaman bendera sebesar 1,5-2,5 persen dari nilai kontrak.

Untuk memudahkan proses administrasi khususnya 'cash back' kepada Divisi Sipil, terdakwa I Desi Arryani mengusulkan agar Divisi Sipil 'meminjam bendera' perusahaan subkontraktor milik pejabat/pegawai PT Waskita Karya (Persero).

Selanjutnya staf/kepala seksi administrasi kontrak proyek membuatkan kelengkapan pengadaan pekerjaan-pekerjaan sesuai kontrak yang disusun, namun tidak ada proses pengadaan yang dilakukan, hanya sebagai kelengkapan administrasi kontrak saja, yaitu penawaran harga, berita acara klarifikasi dan data pembanding.

Pembayaran digunakan melalui penerbitan cek tunai dan transfer ke rekening perusahaan subkontraktor.

"Terjadi penyalahgunaan wewenang terhadap jabatan dan kedudukan para terdakwa, yaitu menandatangani penandatanganan 41 kontrak dan subkontrak fiktif, menandatangani pemborongan pemesanan, membuat berita acara prestasi pekerjaan, membuat berita acara pembayaran dan kuitansi pembayaran kepada perusahaan subkontrak pendukung yang seluruhnya direkayasa dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan," ungkap hakim.

Pada 2009-Mei 2011 telah menandatangani 21 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat 14 kontrak pekerjaan utama yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).

Selanjutnya masih ada 20 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif lagi yang diajukan sepanjang Juni 2011-Agustus 2013.

Atas perbuatan kelimanya ada 14 pihak mendapat keuntungan, yaitu terdakwa I Desi Arryani sebesar Rp3,415 miliar, terdakwa II Fathor Rachman sebesar Rp3,67 miliar, terdakwa III Jarot Subana sebesar Rp7,124 miliar, terdakwa IV Fakih Usman sebesar Rp8,878 miliar, terdakwa V Yuly Ariandi Siregar sebesar Rp47,387 miliar, Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil PT Waskita Karya 2009-2010 Haris Gunawan sebesar Rp1,525 milia, Kepala Proyek Dono Parwoto sebesar Rp1,365 miliar, Imam Bukori sebesar Rp6,181 miliar, Kasir Divisi Sipil Wagimin sebesar Rp20,515 miliar.

Kemudian, Kepala proyek Yahya Mauluddin sebesar Rp150 juta, PT Safa Sejahtera Abadi (terafiliasi dengan Fakih Usman) sebesar Rp8,162 miliar, CV Dwiyasa Tri Mandiri (terafiliasi dengan Haris Gunawan) sebesar Rp3,83 miliar, PT Mer Engineering (terafiliasi dengan Dono Parwoto) sebesar Rp5,794 miliar, dan PT Aryana Sejahtera (terafiliasi dengan Fathor Rachman) sebesar Rp1,7 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS WASKITA KARYA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri