Menuju konten utama

Kasus Perzinaan Bupati Katingan Dihentikan

Pihak kepolisian Kalimantan Tengah telah sepakat menghentikan sementara perkara perzinaan yang dilakukan Bupati Katingan. Langkah ini dilakukan setelah pelapor mencabut laporan kasus asusila tersebut.

Kasus Perzinaan Bupati Katingan Dihentikan
Bupati Katingan. [Foto/konservasiborneo.katingankab.go.id]

tirto.id - Surat penghentian perkara penyidikan (SP3) diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berkaitan dengan kasus perzinaan Bupati Katingan AY dengan seorang perempuan berinisial FY yang telah bersuami. Dengan begitu, kepolisian setempat telah memutuskan untuk menghentikan sementara kasus tersebut.

Sebagaimana dituturkan Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu di Palangka Raya, Kamis (19/1/2017), penerbitan SP3 itu setelah SH selaku pelapor sekaligus suami FY mencabut laporan perkara asusila tersebut di Polda Kalteng.

"Pencabutan laporan itu disampaikan pada Senin (16/1/2017). Kasus asusila ini kan delik aduan absolut, jadi kapan saja pelapor dapat mencabut laporannya. AY dan FY juga tidak perlu lagi wajib lapor," jelas Pambudi seperti dilansir Antara.

Perkara perzinaan Bupati Katingan dengan FY bermula ketika SH menggerebek keduanya tanpa busana di dalam kamar sebuah rumah di Jalan Nangka, Kamis (5/1/2017) dini hari.

Setelah kejadian itu, SH pun melaporkan perzinaan tersebut ke Polres Katingan dan langsung dilimpahkan ke Polda Kalteng.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana membenarkan pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan Bupati Katingan, FY, SH dan kedua anaknya terkait perkara itu.

"Dari keterangan yang dikumpulkan, AY dan FY mengakui perbuatannya dan ada bukti sperma. Meski begitu, AY dan FY sama-sama mengakui telah melaksanakan nikah siri di Bogor, Provinsi Jawa Barat," kata Gusde.

Perzinaan ini tidak hanya sempat diproses hukum, namun juga menjadi perhatian dari DPRD Kabupaten Katingan.

Sebanyak 19 Anggota DPRD Kabupaten Katingan sempat melakukan rapat internal dan sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Selasa (17/1/2017).

Ketua DPRD Katingan Iqnatius Mantir L Nussa usai memimpin rapat internal itu mengatakan anggota yang tergabung dalam pansus tersebut yakni, Kariyadi, Herman Primansyah, Eterly, Riming, Ramba, Saufudi, Fahmi Fauzi, Bakti Gunawan, Sugianto, Marserius, dan Esen Hoper.

"Kami berikan waktu kepada pansus ini untuk menangani masalah perzinaan yang dilakukan Bupati Katingan," kata Mantir.

Baca juga artikel terkait PERZINAAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari