Menuju konten utama

Kasus Mobil Listrik, Dahlan Iskan Tak Hadiri Pemeriksaan

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak menghadiri jadwal pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Kasus Mobil Listrik, Dahlan Iskan Tak Hadiri Pemeriksaan
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (tengah) menjawab pertanyaan awak media selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/10). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak menghadiri jadwal pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Senin mengatakan, ada pihak keluarga yang datang dan memberikan surat pemberitahuan kalau Dahlan Iskan tidak bisa hadir.

"Hari ini DI (Dahlan Iskan) tidak hadir dan ada perwakilan keluarga yang sudah memberikan surat pemberitahuan kepada kami," katanya saat di konfirmasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena sampai dengan saat ini Dahlan Iskan statusnya masih sebagai tahanan kota dan tidak bisa bepergian keluar kota.

"Ada sekitar lima orang dari Kejaksaan Agung yang datang hari ini, tetapi karena DI tidak datang, kemungkinan akan dilakukan pemanggilan lagi pada pekan depan," katanya.

Sementara itu, Miratul Mukminin selaku perwakilan keluarga Dahlan Iskan saat datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, kedatangannya ke kantor tersebut ingin memberikan surat pemberitahuan ketidakhadiran Dahlan Iskan.

"Pak Dahlan tidak bisa hadir karena kondisinya kurang enak badan atau sakit,selain itu juga masih belum di dampingi dengan pengacara terkait dengan kasus ini," katanya.

Dalam kasus mobil listrik, Dahlan ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejagung pada 26 Januari lalu. Sprindik itu terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis "electric mikrobus" dan "electric executive bus". Atas kasus ini negara diduga mengalami kerugian sampai dengan Rp32 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI MOBIL LISTRIK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri