Dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik yang menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kejagung memanggil mantan Direkrut Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan sebagai saksi.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya terkait dugaan kasus korupsi pengadaan mobil listrik, Senin (20/3/2017).
Kejaksaan Agung menyatakan gembira hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
Kejaksaan Agung bersikukuh penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka di korupsi mobil listrik sudah tepat meskipun bukti kerugian negara di perkara ini belum berdasar audit BPK RI.
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menolak penetapan kliennya sebagai tersangka di kasus korupsi mobil listrik karena belum ada penghitungan kerugian negara dari audit BPK RI.
Kejaksaan Agung menyatakan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka di kasus korupsi mobil listrik tidak hanya berdasarkan isi putusan terdakwa Dasep Ahmadi, tapi juga serangkaian bukti yang kuat.
Sidang perdana perkara praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Negara Dahlan Iskan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka olahe Kejagung dalam kasus pengadaan mobil listrik.
Penyidik JAM Pidsus akan memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Senin pekan depan (13/2/2017) setelah tidak memenuhi pemanggilan penyidik terkait dugaan korupsi pengadaan mobil listrik dua hari lalu.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak menghadiri jadwal pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.