tirto.id - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyatakan kasus dugaan korupsi PT. Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020 naik pada tahap penyidikan.
“Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 menjadi tahap penyidikan. Artinya masih penyidikan umum,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Selasa (31/5/2022).
Peningkatan status tersebut diresmikan melalui diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Adapun sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.
Selain itu, Ketut Sumedana juga mengatakan terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten.
Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast mencapai Rp1,2 triliun.
Penyidik juga telah menggeledah tiga lokasi yaitu kantor pusat PT Waskita Beton Precast, Tbk pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegara pada 19 Mei 2022. Berdasar hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen-dokumen dan meminta keterangan 17 saksi.
PT Waskita Beton Precast Tbk merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, perusahaan konstruksi BUMN di Indonesia yang bergerak dalam industri manufaktur beton precast dan ready mix.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto