Menuju konten utama
Catatan Komnas Perempuan

Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Naik 108 Kali Lipat

Komnas Perempuan mencatat kenaikan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik hingga 108 kali lipat pada periode 2017-2021.

Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Naik 108 Kali Lipat
Ilustrasi Kekerasan Seksual. foto/istockphoto

tirto.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kenaikan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik naik hingga 108 kali lipat pada periode 2017-2021.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai peraturan lebih baik soal kekerasan seksual berbasis elektronik merupakan hal mendesak.

"Berdasarkan laporan yang ada, kekerasan seksual berbasis elektronik ini meningkat luar biasa drastis," kata Andy Yentriyani dalam acara peluncuran produk Belajar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Siber di Mancanegara di Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Komnas Perempuan menghimpun data kasus kekerasan seksual berbasis elektronik selama periode 2017-2021. Data tersebut tidak termasuk kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.

"Angka-angka tersebut jelas menunjukkan ruang siber kita masih belum menjadi ranah yang aman," kata Andy.

Menurut Andy, pengaturan yang lebih baik tentang kekerasan seksual berbasis elektronik dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga diperlukan. Sebab, pengaturan tentang kejahatan atau kekerasan seksual belum mencukupi sebelum lahirnya UU TPKS.

Bahkan, lanjut Andy, keadaannya berpotensi mengkriminalisasi perempuan seperti dalam penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan UU TPKS, Komnas Perempuan menilai perlu terus mengembangkan ilmu pengetahuan tentang kekerasan seksual berbasis elektronik.

Komnas Perempuan menggali berbagai bentuk kekerasan seksual dari sarana elektronik berdasarkan pengalaman di berbagai negara. Hal itu meliputi mekanisme pencegahan sampai dengan bentuk-bentuk pemulihan bagi korban.

Untuk tahap awal, Komnas Perempuan memulai studi kasus di enam negara, yaitu Jerman, Korea Selatan, Inggris, India, Australia, dan Filipina. Pemilihan keenam negara itu didasarkan pada pertimbangan kasus, penanganan kasus, pencegahan kasus, hingga implementasi terhadap korban.

Baca juga artikel terkait KOMNAS PEREMPUAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan