Menuju konten utama

Kasus CW: Terduga Pelaku Tegaskan Tidak Lakukan Penyekapan

"Saya pelihara anak-anak cuma untuk kemanusiaan nggak ada yang lain," kata Candri Widarta.

Kasus CW: Terduga Pelaku Tegaskan Tidak Lakukan Penyekapan
Ilustrasi kekerasan anak. ISTOCk

tirto.id - Pelaku dugaan pelanggaran penelantaran anak, kekerasan anak secara psikis, dan penyekapan, Candri Widarta (CW) mendatangi di Polda Metro Jaya Jumat (16/3/2018), sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam pernyataannya, Candri mengaku hanya melakukan misi kemanusiaan.

Hal ini dikatakan Candri sebelum memasuki ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia menegaskan tidak melakukan penyekapan. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan anak-anak yang sudah terlantar.

"Saya pelihara anak-anak cuma untuk kemanusiaan nggak ada yang lain," kata Candri.

Candri memang sudah cukup berumur. Di usianya yang sudah 60 tahun, sebagian besar rambutnya berwarna putih. Langkah kakinya tak lagi jauh.

Ketika berjalan, kuasa hukum CW memegangi tangannya agar ia tidak jatuh. Ia menuturkan, semua yang dituduhkan kepadanya soal penyekapan salah besar.

"Ini mau berangkat semua ke luar negeri jalan jalan. Ditulisnya mau jual anak. Sama sekali boleh ngecek. Ini [pemberitaannya] hanya satu pihak sehingga saya stres dan kok aneh begini," kata dia.

Candri menjelaskan, ia mengadopsi kelima anak yang ia tampung secara sah dan ada persetujuan keluarganya. Ia menerangkan, keluarga dari antara anak tersebut banyak yang bermasalah, bahkan ada yang menjadi pekerja seks komersial dan meninggal dunia karena HIV.

Polisi menemukan lima anak diduga menjadi korban penelantaran dan penganiayaan di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2018). Kelima anak yang diadopsi CW yakni FA (14), RW (14), OW (13), ESW (10) dan TW (8).

CW mengadopsi kelima anak itu sejak 2009. Bahkan, CW sudah bertahun-tahun tinggal bersama. Namun salah satu anak berinisial FA melarikan diri karena diduga sering ditekan secara psikis seperti diberi makanan basi dan tidur di kamar mandi.

Baca juga artikel terkait KASUS CW atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora