Menuju konten utama

CW Pengadopsi Anak yang Tinggal di Hotel Mewah akan Diperiksa Besok

Polda Metro Jaya akan memeriksa CW pada besok, Jumat (15/3/2018).

CW Pengadopsi Anak yang Tinggal di Hotel Mewah akan Diperiksa Besok
Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

tirto.id - Seorang wanita paruh baya berinisial CW (60) tengah menjadi sorotan lantaran hidup berpindah dari hotel-hotel mewah bersama lima anak adopsinya selama bertahun-tahun. CW juga diduga melakukan kekerasan psikis terhadap anak adopsinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyampaikan bahwa pihaknya akan memeriksa CW pada besok, Jumat (15/3/2018). Argo menegaskan, Polres Metro Jakarta Pusat sudah menyerahkan berkas kasus kepada Polda Metro Jaya.

Ada beberapa saksi yang akan diperiksa, yakni korban, pengasuh, dan pegawai hotel. Namun, pemeriksaan pertama akan difokuskan pada CW.

“Untuk pemeriksaannya, terlapor CW itu kami rencanakan besok siang jam 1. Kami sudah komunikasikan dengan pengacaranya dan besok siang jam 1 akan datang ke PMJ Subdit V PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak),” kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (14/3/2018).

Terkait dengan asal uang yang digunakan CW untuk menyewa hotel mewah selama bertahun-tahun, Argo menolak memberitahukan. “Nanti kalau sudah mendapat keterangan baru saya sampaikan,” kata Argo.

Sementara anak adopsi CW berinisial FW (14) yang menjadi korban dalam kasus ini sedang menjalani pemulihan trauma dari psikolog yang dihadirkan pihak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Kronologi Awal Kasus CW

Kanit V Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Hasiati Lawole mengatakan, kasus dugaan diskriminatif dan kekerasan terhadap anak oleh CW ini terungkap karena kaburnya FW dari hotel.

CW bersama lima anak adopsinya, OW (13), RW (15), TW (9), ESW (11), dan FW tinggal di hotel secara berpindah. CW diduga telah mengadopsi anak tersebut sejak tahun 2009. Tiga hotel yang pernah menjadi persinggahan CW dan kelima anaknya itu adalah Hotel Twin Plaza, Peninsula Tower, dan terakhir di Le Meridian.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengklaim lima anak itu sebagai korban diskriminatif dan kekerasan psikis. Pasalnya, menurut LPAI, CW sering memberi makanan basi kepada FW.

FW juga sering dihukum dan tidur di kamar mandi karena dituding mengambil duit. Sedangkan menurut kesaksian FW di kepolisian, ia hanya memegang uang kembalian untuk pembayaran parkir.

FW akhirnya melarikan diri ke rumah Rini yang berada di daerah Bendungan Hilir, Jakarta. Rini kemudian berniat mengadopsi FW dan melapor kepada LPAI. Saat di LPAI, FW diduga telah menjadi korban pidana pelanggaran Pasal 77 juncto Pasal 76a dan Pasal 77b juncto Pasal 76c atau Pasal 79 jo Pasal 39 dan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

CW juga dianggap bermasalah karena menelantarkan anak-anak saat pergi ke luar negeri. Padahal, menurut Hasiati Lawole, ada penjaga bernama Siti Khodijah yang mengawasi kelima anak tersebut setiap kali CW pergi.

“Anaknya semua di home schooling. Ada penjaganya namanya Siti, dia udah ikut sama CW sejak 2010,” tegas Hasiati.

FW pada bulan April 2017 kabur dari hotel Le Meridian. Ia tidak kembali setelah beralasan hendak membeli minuman.

Pada keterangannya di kepolisian, CW mengaku tidak tinggal di rumah karena trauma. Bila diperkirakan, CW telah menghabiskan biaya hingga miliaran rupiah selama berpindah hotel sejak bertahun-tahun. Untuk satu kamar di hotel Le Meridian saja harus membayar Rp 1,55 juta per malam.

Baca juga artikel terkait KASUS CW atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto