Menuju konten utama

Kasus Bullying Murid SMK Kesehatan Ditangani DP3AKB & KemenPPPA

Pemprov Jabar dan Kementerian PPPA sepakat melakukan beberapa langkah, salah satunya komunikasi dengan kepolisian.

Kasus Bullying Murid SMK Kesehatan Ditangani DP3AKB & KemenPPPA
Ilustrasi Bullying. foto/SItockphoto

tirto.id - Pemprov Jawa Barat lewat Tim UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) bersama Kementerian PPPA menyelidiki dugaan kasus perundungan atau bullying siswi SMK Kesehatan Bandung Barat yang viral hingga meninggal dunia.

Kepala Dinas P3AKB Jabar, Siska Gerfianti, menyebutkan, Pemprov Jabar bersama Kementerian PPPA sepakat untuk melakukan beberapa langkah, salah satunya berkomunikasi dengan kepolisian soal duduk perkara kasus tersebut.

“Kegiatan yang dilakukan adalah mengunjungi SMK Kesehatan di Kabupaten Bandung Barat dengan kehadiran kepala sekolah, wali kelas, kepala desa, babinsa, dan Babinkamtibmas. Kami juga berkoordinasi dengan Polres Cimahi terkait proses hukum yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Cimahi,” kata Siska, Sabtu (22/6/2024).

Siska menambahkan, DP3AKB melalui UPTD PPA juga mengunjungi rumah pelapor dengan kehadiran perwakilan Jabar Bantuan Hukum (JBH) sebagai kuasa hukum pelapor.

“Hasil dari koordinasi tersebut antara lain, Polres Cimahi akan memanggil saksi-saksi untuk memberikan klarifikasi dan keterangan, termasuk pihak pelapor, saksi, sekolah, dan pihak terkait lainnya. Kemudian Kementerian PPPA RI siap membantu menghadirkan ahli-ahli yang diperlukan untuk solusi penanganan kasus,” lanjut Siska.

Siska memastikan, UPTD PPA Jabar dan DP2KBP3A Kabupaten Bandung Barat akan terus memantau dan memberikan pendampingan yang diperlukan dalam penanganan kasus ini.

“Harapan kami, dengan koordinasi ini kasus dapat ditangani dengan baik dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tutur Siska.

Kasus kematian siswi SMK Kesehatan di Bandung Barat itu menimpa NFN. Ia mengalami perundungan dari teman sekolahnya. NFN mengalami perubahan perilaku menjadi pemarah, suka muring hingga pemberontak dari karakter periang dan aktif di saat SMP.

NFN diduga mengalami perundungan verbal dan berupa upaya perbudakan yang dilakukan temannya berinisial AN (18). Salah satu bentuk perundungan yang dilakukan adalah sempat meminta NFN mengerjakan tugas AN.

Setelah NFN meninggal, pihak keluarga menuntut AN tidak lulus sekolah. Kini, keluarga menuntut proses hukum kepada AN.

Baca juga artikel terkait KASUS PERUNDUNGAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz