tirto.id - Salah satu anggota TNI, diduga berpangkat jenderal bintang satu, yakni Brigjen TNI NA sedang menjadi sorotan karena aksinya menembak kucing dengan senapan angin di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat.
Antara Newsmelaporkan, aksi jenderal itu menembak kucing di Sesko TNI Bandung itu langsung menghebohkan jagat maya. Total, sebanyak enam kucing yang dia tembak.
Penembakan terhadap kucing-kucing di Sesko TNI Bandung itu ramai dibicarakan di media sosial. Total ada enam kucing yang ditembak dan aksi itu tidak lepas dari kecaman para pecinta binatang.
Para pencinta kucing di Kota Bandung sudah bersuara dan menuntut keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dalam kasus penembakan kucing liar itu.
Menurut mereka, penembakan kucing dengan senapan angin yang dilakukan oleh seorang jenderal bintang satu tersebut, dinilai berlebihan.
Akun Instagram Rumah Singgah Clow juga menampilkan foto salah satu kucing yang selamat dari penembakan dan telah dibawa ke klinik hewan.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana turut bersuara atas penembakan terhadap sejumlah kucing di sekitar lokasi Sesko TNI AD itu. Yana menegaskan, peristiwa tersebut tidak seharusnya terjadi dan dilakukan terhadap sesama makhluk hidup.
Apa Pengakuan Brigjen TNI NA Tembak Kucing?
Peristiwa penembakan kucing terjadi pada Selasa siang, 16 Agustus 2022, dengan menggunakan senapan angin pribadi milik Brigjen TNI NA.
Menurut Brigjen TNI NA, alasan dia menembak kucing itu dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.
Sebab, di sana ada banyak kucing liar sehingga NA membantah dia melakukan itu karena benci terhadap kucing.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa membenarkan ada salah satu anggotanya yang menembak kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat.
Dia menduga pelakunya adalah seseorang berpangkat jenderal bintang satu, yakni Brigjen TNI NA, tanpa menyebut identitas aslinya.
"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (17/8) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung," kata Prantara seperti dikutip Antara News, Kamis.
"Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing."
Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Editor: Iswara N Raditya