Menuju konten utama

Seorang Brigjen TNI Tembaki Kucing di Lingkungan Sesko TNI Bandung

Dari pengakuan Brigjen TNI NA, tindakannya bukan karena kebencian namun untuk menjaga kebersihan lingkungan yang menurutnya kotor akibat kehadiran kucing.

Seorang Brigjen TNI Tembaki Kucing di Lingkungan Sesko TNI Bandung
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa menyampaikan bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penganiayaan beberapa ekor kucing yang terjadi Sesko TNI Bandung pada Selasa (16/8/2022) pukul 13.00 WIB.

Prantara menyampaikan bahwa bahwa Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI telah menemukan pelaku penembakan kucing tersebut. Dia adalah seorang jenderal TNI bintang satu dengan inisial Brigjen TNI NA.

"Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA yang merupakan anggota organik Sesko TNI telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin pribadi miliknya pada Selasa Siang (16/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB," kata Prantara dalam rilis tertulis pada Kamis (18/8/2022).

Dalam pengakuan yang diterima Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI, tindakan Brigjen TNI NA bukan karena kebencian namun untuk menjaga kebersihan lingkungan yang menurutnya kotor akibat kehadiran kucing.

"Berdasarkan pengakuan-nya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan & kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," ujarnya.

Nantinya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti kasus Brigjen TNI NA dengan proses hukum. Adapun delik yang akan dikenakan adalah Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91 B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).

"Nanti akan dikenakan mengenai pasal perubahan yang mengatur peternakan dan kesehatan hewan," tegasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Restu Diantina Putri