Menuju konten utama
Binary Option & Robot Trading

Kasus Binomo: Bareskrim Bakal Periksa 3 Tersangka pada 14 April

Penyidik akan memeriksa tiga orang sebagai tersangka dalam kasus Binomo pada Kamis, 14 April 2022.

Kasus Binomo: Bareskrim Bakal Periksa 3 Tersangka pada 14 April
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.

tirto.id - Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau pencucian uang via aplikasi Binomo. Empat orang sudah diperiksa dan ditahan, sisanya akan dimintai keterangan.

“Tiga orang akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin, 11 April.

Orang pertama yang bakal dimintai keterangan ialah NK, ia diperiksa sebagai saksi pada 10 Maret dan 4 April.

NK sebagai pihak yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, yang dibeli oleh Indra Kenz; dan menerima dana dari Indra senilai Rp9,4 miliar agar Indra bisa membuka akun di exchanger Indodax. Dari tangan NK, penyidik menyita satu rumah atas nama NK, memblokir akun exchanger Indodax dan rekeningnya.

Orang kedua yang nanti diperiksa adalah FK. Polisi pernah memeriksanya sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April. FK menerima uang dari Indra senilai Rp1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar. Rekeningnya pun diblokir polisi karena resmi jadi barang bukti.

Kemudian ada RP, orang ketiga yang bakal dicecar penyidik. Dia pernah memberikan kesaksian sebagai saksi pada 16 Maret dan 6 April. RP pernah menerima Rp1,5 miliar dari Indra dan membantu Indra menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. Penyidik menyita dan memblokir rekeningnya.

“Demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka diajukan cekal kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Pasal yang disangkakan kepada ketiganya yaitu Pasal 5 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” terang Ramadhan.

Baca juga artikel terkait KASUS BINOMO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz