tirto.id - Kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Non-Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama akan digelar selambat-lambatnya pada akhir November 2016. Demikian dijanjikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang juga berjanji akan menggelar kasus ini secara transparan dan patut diketahui publik.
"Semoga gelar perkara bisa dilakukan pada pekan ketiga atau selambat-lambatnya akhir November 2016. Ini proses penyerapan aspirasi (masyarakat), bukan karena polisi merasa tertekan," tegas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Nusa Dua Convention Center, Bali, Minggu (6/11/2016).
Ahok juga akan diperiksa kembali pada Senin (7/11/2016) pukul 10.00 WIB sebagai saksi atas dugaan penistaan agama di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta. Untuk gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik Bareskrim memeriksa seluruh saksi ahli yang diperlukan.
Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari setidaknya 22 orang saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.
Polisi juga akan mengundang berbagai pihak termasuk Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor serta saksi-saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademisi dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral saat gelar perkara dilakukan.
"Kita tahu (kasus) ini jadi perhatian publik. Memang lazimnya (gelar perkara) tertutup. Namun untuk memperlihatkan bahwa proses hukum kasus ini objektif, transparan," janji Boy Rafli Amar.
Gelar perkara itu sendiri dilakukan untuk melihat apakah terlapor, Ahok yang sekarang sebagai calon petahana gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada DKI 2017, telah melakukan tindak pidana atau tidak. Polemik ini telah memicu aksi unjuk rasa besar-besaran pada 4 November lalu.
Sumber: Antara
Reporter: Iswara N Raditya
Penulis: Iswara N Raditya