Menuju konten utama

Kas PLN Digenjot Pakai Kompensasi, Listrik Tak Boleh Padam Lagi

Bahlil mengatakan, pemerintah membahas pembayaran kompensasi dan subsidi terhadap PLN agar mereka mempunyai kemampuan keuangan untuk melayani publik.

Kas PLN Digenjot Pakai Kompensasi, Listrik Tak Boleh Padam Lagi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). tirto.id/Qonita Azzahra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas keuangan PT PLN (Persero).

Langkah ini dilakukan melalui pembayaran kompensasi dan subsidi, yang diproyeksikan mampu memperkuat kas perusahaan sehingga pelayanan listrik kepada masyarakat tetap terjaga dengan maksimal.

Kepastian ini disampaikan Bahlil usai melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (18/6/2026). Pertemuan tersebut secara khusus menyoroti kesiapan operasional PLN dalam mengantisipasi kendala pasokan listrik yang memicu pemadaman di sejumlah wilayah.

“Tadi membahas bagaimana pembayaran kompensasi dan subsidi terhadap PLN agar mereka mempunyai kemampuan keuangan yang memadai untuk mempersiapkan segala sesuatu agar pelayanan listrik kita kepada rakyat bisa berjalan maksimal," ujar Bahlil di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Selain masalah pendanaan, Bahlil turut memantau kecukupan pasokan batu bara yang menjadi bahan bakar utama pembangkit listrik. Ia mencatat, dari total kebutuhan 154 juta ton pada 2026, PLN telah mengamankan kontrak sebanyak 134 juta ton.

Sisa kekurangan pasokan sekitar 18 hingga 20 juta ton pun diklaim bukan menjadi kendala besar. Pemerintah juga telah membentuk tim khusus yang melibatkan Kementerian ESDM, BPKP, dan PLN atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

Tim ini bertugas mempercepat realisasi pasokan hingga ke tingkat pembangkit, mengingat adanya tantangan teknis terkait ketersediaan batu bara kalori menengah atau 5200 GAR yang semakin menipis.

“Jangan sampai batu bara sudah ada, ESDM sudah menugaskan kepada PLN, tapi kalau tidak dieksekusi kan tidak akan sampai (batu baranya) ke pembangkit,” tutur Bahlil.

Dengan begitu, Bahlil pun menjamin bahwa kekhawatiran masyarakat akan keberlanjutan pemadaman listrik ke depan dapat dihentikan. “Insya allah tidak (ada pemadaman lagi),” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengeluarkan aturan baru terkait percepatan pembayaran dana kompensasi terhadap badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penugasan dari negara menjual komoditas energi di bawah harga pasaran. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2025.

Dalam PMK tersebut diatur bahwa pencairan dana kompensasi ke PT Pertamina (Persero) sebagai penjual BBM bersubsidi dan PT PLN (Persero) sebagai penjual tenaga listrik bersubsidi dilakukan tiap bulan dengan besaran 70 persen dari hasil reviu tagihan.

Sebelumnya, pencairan diberikan per tiga bulan. Hanya saja, persentase tersebut dapat berubah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kinerja keuangan tahun sebelumnya.

Baca juga artikel terkait PLN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher