Menuju konten utama

Kapolsek di NTT Mabuk, Aniaya & Ancam Warga Pakai Pistol

Ipda Jacob S Bessie, kapolsek Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur dijebloskan ke penjara dan dicopot dari jabatan.

Kapolsek di NTT Mabuk, Aniaya & Ancam Warga Pakai Pistol
Ilustrasi orang bersenjata api. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) Jacob S Bessie (JSB) dijebloskan ke dalam penjara. Ia juga dicopot dari jabatannya sebagai kepala polisi sektor (setingkat kecamatan) Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penyebabnya, Jacob diduga kuat menganiaya dan hendak mengarahkan pistolnya kepada warga atas nama Yopi Yermias Dami. Dugaan penganiayaan terjadi saat Jacob mabuk pada Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 08.00 WITA.

"Iya benar, yang bersangkutan dalam keadaan mabuk, saat melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo, Senin (23/8/2021).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Kapolsek di Rote Ndao yang berujung pada korban sempat dirawat.

Ia menjelaskan bahwa korban bersama Kapolsek itu memang sedang duduk bersama dan sedang mengkonsumsi minuman keras dengan jumlah yang banyak.

Karena ada salah paham antarkeduanya dan dipengaruhi dengan minuman keras maka sempat terjadi adu mulut antara kapolsek dengan korban. Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian setempat memeriksa beberapa saksi yang menyatakan bahwa JSB sempat mabuk saat melakukan penganiayaan.

"JSB sempat menampar korban, kemudian juga sempat mengeluarkan pistolnya dan mengancam korban," tutur dia.

Namun pistol yang dipegangnya jatuh ke tanah, sehingga langsung direbut oleh beberapa orang yang ada di tempat biliar tersebut. Lebih lanjut, kata Anam, pelaku saat ini sedang ditahan di sel dan sedang diproses kasusnya. Kapolda NTT juga sudah memerintahkan agar pelaku dicopot dari jabatannya dari Kapolsek.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali