tirto.id - Komnas HAM menerima pengaduan masyarakat selama 2020. Ada 2.841 kasus yang diadukan oleh publik. Polisi menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, sementara hak yang palong banyak diadukan terkait hak atas kesejahteraan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Kamis (12/8/2021), dalam konferensi pers daring. "Pihak yang paling banyak diadukan adalah kepolisian (758), korporasi (455) dan pemerintah daerah(276),” kata dia.
Sedangkan hak yang paling banyak diadukan yakni hak atas kesejahteraan (1.025 kasus), hak atas keadilan (887 kasus), dan hak atas rasa aman (179 kasus).
Kasus-kasus menonjol yang diadukan, kemudian ditangani melalui pemantauan dan penyelidikan seperti pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani, kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam, dan berbagai konflik agraria akibat pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional.
Taufan menyatakan, dalam peristiwa tersebut pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada presiden dan para pemangku kepentingan terkait. Pada 2020, Komnas HAM memediasi atas kasus sengketa yang melibatkan korporasi (35 kasus), pemerintah daerah (15 kasus), BUMN/BUMD (7 kasus).
Sementara, dari klasifikasi dugaan pelanggaran hak, Komnas HAM memediasi perkara pelanggaran hak kesejahteraan (69 kasus), disusul dengan pelanggaran hak kebebasan pribadi (4 kasus). Taufan juga mengklaim pihak mencoba menindaklanjuti penyelidikan pelanggaran HAM berat, antara lain:
- Mendorong dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti 12 peristiwa yang telah rampung diselidiki oleh Komnas HAM;
- Mencari dan mengusulkan format terbaik langkah penyelesaian kasus-kasus tersebut secara menyeluruh sesuai prinsip dan norma HAM;
- Berkoordinasi dengan Menko Polhukam secara intensif.
Bila poros kekuasaan dibagi tiga seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maka Komnas HAM bukanlah lembaga legislatif dan yudikatif; tapi merupakan rumpun eksekutif, namun bukan bagian dari kekuasaan presiden dan didesain sebagai lembaga otonom.
“Oleh sebab itu, pemerintah tidak pernah dan tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM,” ujar Mahfud. “Silakan Komnas HAM bekerja dengan sebaik-baiknya sebagai lembaga yang independen, sesuai dengan amanat undang-undang.”
Temuan dan rekomendasi Komnas HAM tentang hasil kerjanya dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah. Mahfud meminta pemerintah, rakyat, dan Komnas HAM untuk memperkuat keberadaan lembaga tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz