Menuju konten utama

Kapolri: UU Terorisme Masih Miliki Sejumlah Kelemahan

Kapolri mengungkapkan bahwa UU Terorisme masih memiliki sejumlah kelemahan yakni tidak adanya poin pencegahan, serta tidak adanya rehabilitasi teroris pasca menjalani hukuman.

Kapolri: UU Terorisme Masih Miliki Sejumlah Kelemahan
Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian. Tirto/Andrey Gromico

tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan jika Undang-undang No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih memiliki sejumlah kelemahan.

"Karena itu kami mengharapkan pihak-pihak terkait dalam hal ini Pansus dan DPR memperhatikan poin-poin kelemahan dalam perumusan Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme," kata Tito Karnavian dalam paparannya di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (6/8/2916).

Menurut Tito, beberapa kelemahan tersebut yakni tidak adanya poin pencegahan, serta tidak adanya rehabilitasi teroris pasca menjalani hukuman.

"Selain itu, undang-undang tersebut juga tidak mengakomodasi persoalan Amaliyah dan ISIS, padahal banyak warga Indonesia yang belajar ke luar negeri untuk memperdalam kemampuan memegang senjata dan berjihad," kata Tito.

Ia menambahkan, undang-undang teroris yang ada saat ini juga memerlukan aturan soal perlindungan hak asasi manusia karena kewenangan yang terlalu besar nanti akan menyimpang.

Tito meminta pihak-pihak terkait memperhatikan poin-poin tersebut dan dapat mempertimbangkan untuk memasukkan hal-hal yang cukup penting itu dalam revisi UU terorisme.

"Undang-Undang No.15 tahun 2003 dahulu dibuat setelah Perpu No.1 tahun 2002, di mana pembentukan UU tersebut karena adanya desakan dalam dan luar negeri pascatragedi bom Bali 2002," katanya.

Tito berharap pihak berwenang dalam merevisi UU No.15 tahun 2003 dapat menyesuaikannya dengan perkembangan terorisme yang ada saat ini.

Baca juga artikel terkait UNDANG-UNDANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora