tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Ferdy Sambo sudah tak lagi menjadi anggota Korps Bhayangkara. Kepastian ini diperkuat dengan sudah ditekennya surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September 2022 lalu.
“Terkait dengan status FS, beberapa waktu lalu kami telah mengirimkan surat penolakan banding yang bersangkutan untuk proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan keputusan PTDH dari Istana sudah dikeluarkan,” ucap Sigit di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
"Oleh karena itu status FS secara resmi bukan anggota Polri," imbuhnya.
Penyidik menjerat eks Kadiv Propam Polri itu dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sambo merupakan otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keputusannya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota, harus melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri. Sambo sempat mengajukan banding atas putusan majelis, namun upayanya ditolak.
Selain itu, berkas perkara pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan milik Sambo pun telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Maka selanjutnya polisi dan jaksa akan berkoordinasi untuk melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto