tirto.id - Bareskrim Polri akhirnya menahan Putri Candrawathi, satu dari lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Penahanan dilakukan guna mempermudah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dan penghalangan penyidikan.
“Kami nyatakan [Putri] untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” tutur Sigit.
Sigit menjelaskan alasan polisi akhirnya menahan istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo itu. Di antaranya kondisi kesehatan jasmani dan psikologis Putri Candrawathi yang dinilai sudah dalam keadaan baik.
Putri dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022, polisi tidak menahan Putri dengan alasan kemanusiaan dan memiliki balita, namun polisi mencegahnya bepergian ke luar negeri.
Sementara, berkas perkara pembunuhan berencana milik Putri pun telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Maka selanjutnya polisi dan jaksa akan berkoordinasi untuk melakukan pelimpahan tahap II dan segera menjalani persidangan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto