Menuju konten utama

Kapolri Dalami Kasus Anak Jadi Tersangka di Padangsidimpuan

Viral di media sosial terkait seorang anak perempuan berinisial SRP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padangsidimpuan.

Kapolri Dalami Kasus Anak Jadi Tersangka di Padangsidimpuan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti usai rapat koordinasi di Mabes Polri, Jakarta Selatan (12/11/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mendalami aduan seorang anak berhadapan hukum di Polres Padangsidimpuan. Pendalaman terhadap kasus yang menimpa bocah berinisial SRP (14) pun dipastikan akan dilakukan.

"Untuk hal-hal lain yang tadi disampaikan terkait dengan masalah ada pengaduan di medsos akan segera kita cek dan kita tindak lanjuti," tutur Sigit di Mabes Polri, Selasa (12/11/2024).

Menurut Sigit, nantinya akan ditentukan solusi terbaik bagi terlapor dan pelapor. Kedua belah pihak pun diupayakan untuk mendapat keadilan atas kasus itu.

"Tentunya kita akan mengambil langkah untuk bisa memberikan yang terbaik dan memberikan rasa keadilan," ungkap Sigit.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait seorang anak perempuan berinisial SRP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padangsidimpuan. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan penyebaran video porno anak Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Padangsidimpuan berinisial MRST (17).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa antara pihak SRP dan MRST sama-sama membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan. Penyidik pun telah melakukan tiga kali mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan.

Laporan pertama adalah Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

"Untuk kronologinya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel," ucap Hadi.

Dijelaskan Hadi, setelah melihat foto itu, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkan kepada SRP. Terdapat tiga video yang dikirim MRST dengan fitur sekali lihat Whatsapp.

Video pertama, kata Hadi, dilihat oleh SRP. Kemudian, video kedua dilihat oleh SP yang merupakan abang SRP.

"Video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan," kata Hadi.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN ANAK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang