tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah melakukan tindak kriminalisasi ulama. Ia menegaskan, kepolisian hanya melakukan penegakan hukum yang melibatkan ulama. Bahkan, Iriawan bersumpah bahwa mereka tidak pernah melakukan kriminalisasi ulama.
"Nggak boleh dong dosa kita kriminalisasi ulama. Nggak boleh. Dosa besar itu. Kita murni aja hanya penegakan hukum saja. Nggak adalah. Sumpah demi Allah nggak ada itu," kata Iriawan di kediaman Setya Novanto, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Mengacu pada pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Iriawan mengatakan perkara yang menjerat ulama, yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dihadiri banyak saksi dan juga saksi ahli. Ia menegaskan bahwa langkah itu bukanlah kriminalisasi terhadap ulama.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penelusuran, Natalius Pigai menegaskan, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kasus dugaan kriminalisasi kepada ulama dan menemukan adanya indikasi tindak kriminalisasi dilakukan negara.
"Dugaan kriminalisasi itu aktor pelakunya adalah lebih kepada state actors, aktor negara," ujar Pigai di Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Tindak kriminalisasi diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai kewenangan penegakan hukum. Hal senada juga terjadi dalam kasus dugaan tindak makar. Tim Komnas HAM melihat negara ikut berperan selayaknya tindak kriminalisasi.
"Jadi aktor kedua tindakan ini baik kriminalisasi maupun makar itu diduga dilakukan oleh state actors, aktor negara," tutur Pigai.
Kemudian, tim penyelidikan juga menemukan indikasi teror dilakukan aktor negara dan non-negara. Selain itu, Komnas HAM menemukan hate speech dilakukan Aparat Penegak Hukum (Apgakum). Ia melihat penegak hukum berusaha melakukan crime control model, yakni model penegakan hukum seakan-akan menghadapi kriminil.
"Kita sudah inventarisir dan korban-korbannya sudah kita inventarisir," kata Pigai.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto