Menuju konten utama

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih HUT RI ke 77 dan Aturannya

Kapan mulai pasang bendera Merah Putih dan bagaimana aturannya?

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih HUT RI ke 77 dan Aturannya
Warga memasang bendera Merah Putih di Poetoek Suko, Trawas, Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (16/8/2020). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww.

tirto.id - Kapan bendera Merah Putih mulai dipasang untuk memperingati HUT RI ke-77? Pengibaran bendera Merah Putih merupakan salah satu cara untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus. Lantas, kapan mulai pasang bendera Merah Putih?

Pemasangan bendera Merah Putih bisa dilakukan pada 1 Agustus 2022 atau awal bulan ini. Pemasangan bendera Merah Putih di sepanjang jalan dan di depan rumah biasanya dilakukan selama sebulan penuh sejak awal hingga akhir Agustus.

Selama satu bulan penuh, bendera Merah Putih memang biasanya dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa. Kemudian, bagaimana aturan pemasangannya yang benar?

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Menurut laman Indonesiabaik, Pengibaran atau pemasangan bendera dilakukan antara waktu matahari terbit dan terbenam, meskipun dalam situasi tertentu dibenarkan untuk dilakukan pada malam hari. Ada sejumlah kondisi atau waktu bendera Merah Putih wajib untuk dikibarkan, baik warga negara Indonesia, semua pihak yang tinggal di Indonesia, dan Kedutaan Besar RI di berbagai penjuru dunia.

Misalnya saat setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia, peringatan hari besar nasional, atau peringatan lain. Karena wajib hukumnya, jika ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera untuk dipasang, hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikannya.

Selain untuk memperingati hari besar nasional, bendera Merah Putih juga bisa digunakan sebagai tanda perdamaian apabila tengah terjadi konflik horizontal. Fungsi lain, bendera ini bisa dugunakan untuk tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang tertentu yang dianggap penting dan berjasa bagi negara.

Pada saat digunakan untuk menyatakan berkabung, maka bendera akan dikibarkan setengah tiang, tidak penuh hingga ke pucuk tiang.

Aturan pengibaran bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:

(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

Selain aturan, masyarakat juga perlu memperhatikan larangan terhadap bendera Merah Putih. Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, sebagai berikut ini:

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
  • menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Baca juga artikel terkait BENDERA MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom