Menuju konten utama

Kalau Mangkir Lagi, Polda Jabar akan Panggil Paksa Rizieq

Polda Jabar memanggil lagi Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penghinaan pancasila pada Jumat pekan ini setelah ia mangkir di panggilan pertama pada Selasa kemarin.  

Kalau Mangkir Lagi, Polda Jabar akan Panggil Paksa Rizieq
Rizieq Shihab (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan makar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Polda Jabar telah melayangkan panggilan pemeriksaan kedua untuk tersangka kasus penghinaan Pancasila, Rizieq Shihab.

Rizieq dipanggil lagi untuk diperiksa di Polda Jabar pada Jumat (10/2/2017). Polda Jabar melayangkan panggilan kedua karena Imam Besar FPI itu mangkir di jadwal pemeriksaan pada Selasa kemarin dengan alasan kelelahan.

"Betul sekali. Penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua untuk tersangka. Jadwal pemanggilan kedua RS (Rizieq Syihab) akan dijadwalkan pada Jumat, 10 Februari pekan ini. Pemanggilan masih sebagai tindak lanjut pemeriksaan ya," kata Yusri kepada Tirto pada Rabu (08/02/2017).

Yusri berharap Rizieq mau memenuhi panggilan pemeriksaan kedua ini. Apabila, Rizieq masih mangkir, kata Yusri, Polda Jabar akan melakukan penjemputan paksa.

“Pertama kan katanya kurang sehat. Kami minta dibawa ketengan dokter. Pemanggilan kedua kami layangkan. Kalau sampai tidak datang juga, mohon maaf ada upaya penjemputan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum Rizieq, Agus Muhammad Choiri menyatakan bahwa kliennya akan bersedia penuhi panggilan kedua Polda Jabar itu.

“Klien kami akan hadir didampingi oleh kami dari tim bantuan hukum untuk FPI. Insyallah semoga tidak ada masalah kesehatan lagi bagi klien kami,” terang Agus.

Agus menjelaskan pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat pada Jumat besok akan dijadwalkan pada Pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan kliennya itu merupakan yang pertama setelah status Rizieq jadi tersangka.

Saat dikonfirmasi mengenai berapa jumlah massa pengawal Rizieq di pemeriksaan pada Jumat nanti, Agus mengaku belum mengetahui kepastiannya.

“Belum tahu kalau itu. Tapi ya namanya imam besarnya dipanggil ya biasanya akan dikawal,” terang Agus Muhammad Choiri.

Di kasus ini, Rizieq diduga melakukan pelanggaran Pasal 154 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan pelanggaran Pasal 320 KUHP, yang hukuman maksimumnya, 9 bulan bui.

Baca juga artikel terkait PENGHINAAN DASAR NEGARA atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom