Menuju konten utama

Kala Jaksa Dicap Abaikan Status Justice Collaborator Eliezer

Kuasa hukum Richard Eliezer akan menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa.

Kala Jaksa Dicap Abaikan Status Justice Collaborator Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer pada persidangan kemarin, Rabu 18 Januari 2023. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut hukuman 12 tahun penjara karena telah menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan Eliezer yakni dia sebagai eksekutor pembunuhan Yosua dan perbuatannya telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Eliezer merupakan justice collaborator, sopan selama persidangan hingga telah mendapat maaf dari keluarga korban.

Amuk Fans Eliezer

Sejumlah penggemar atau fans Eliezer yang turut memadati ruang sidang langsung mengamuk: berteriak dan menangis histeris setelah mendengar tuntutan hukuman 12 tahun penjara. Mereka menyebut jaksa tidak adil.

"Di mana keadilan di negara ini, Eliezer hanya taat kepada perintah pimpinan. Dia hanya disuruh," teriak salah satu pengunjung di ruang sidang.

Melihat kegaduhan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa meminta pendukung Eliezer untuk tenang. Lalu, JPU pun diminta terus membacakan tuntutan.

"Kepada para pengunjung mohon untuk tenang. Dilanjutkan suadara penuntut umum," jelas Hakim Wahyu.

Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh penggemar Eliezer. Mereka terus berteriak dan protes atas putusan jaksa sehingga ruang sidang menjadi tidak kondusif.

Hakim Wahyu pun meminta agar persidangan diskors karena pendukung Eliezer dikeluarkan dari ruang sidang.

"Saudara pentuntut umum tolong sidang nyatakan diskors. Petugas keamanan mohon bantuan mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan. Tolong dikeluarkan bagi mereka yang tidak bisa tenang," ucap Hakim Wahyu.

Tak hanya fans, Eliezer selaku terdakwa juga terlihat tegang saat tuntutan mulai dibacakan. Ia akhirnya tertunduk lesu dan terisak ketika mendengar dirinya dituntut 12 tahun penjara.

Sesalkan Tuntutan Jaksa

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyayangkan tuntutan hukuman penjara 12 tahun kepada Eliezer, padahal mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap peristiwa pidana.

"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada wartawan, Rabu, 18 Januari 2023.

Susi juga menuebut bahwa dalam Undang-Undang LPSK tertuang soal keringanan tuntutan hukum bagi terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara.

"Harapan-harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU Perlindungan Saksi Korban Pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," kata Susi.

"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami," ujar Susi.

Kejujuran Eliezer Tak Dilihat

Kuasa hukum Richard Eliezer, Rony Talapessy menilai status justice collaborator yang disandang kliennya tidak diperhatikan atau dilihat oleh jaksa, sehingga mereka menuntut Eliezer dengan hukuman lebih tinggi daripada Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Kami pikir status JC tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh JPU, bahwa kami melihat perjuangan dari awal Eliezer yang coba konsisten dan ketika berani ambil sikap dan dia berkata jujur dari proses penyidikan sampai sidang," ucap Ronny.

"Hampir seluruh dakwaan atau berkas penuntutan adalah datangnya dari keterangan Eliezer dan didukung alat bukti lainnya, kami akan terus berjuang bahwa perjuangan kami tak akan sampai di sini, keadilan ada untuk orang kecil dan tertindas," sambungnya.

Ronny memastikan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa. Melalui pleidoi tersebut, pihaknya tidak ingin terjadi lagi kesewenang-wenangan yang dilakukan kelas atas kepada kelas bawah.

"Kami akan memberikan nota pembelaan yang terbaik untuk adik kami," tegas Ronny.

Baca juga artikel terkait SIDANG RICHARD ELIEZER atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky