Menuju konten utama

KAI: Kepala Daerah Bisa Minta Wilayahnya Tak Dilewati Kereta

Kepala daerah diperbolehkan untuk meminta wilayahnya tak dilalui layanan KAI.

KAI: Kepala Daerah Bisa Minta Wilayahnya Tak Dilewati Kereta
Rangkaian Kereta Api (KA) melintas di jalur KA di Madiun, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempersilahkan para kepala daerah untuk mengajukan permohonan agar wilayahnya tak dilewati layanan kereta api sementara waktu.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya menekan mobilitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran wabah Virus Corona baru atau COVID-19.

"Kepala daerah yang berada di wilayah kerja Daop 4 dipersilakan mengajukan permohonan ke PT KAI yang berkaitan dengan pembatasan mobilitas orang dengan transportasi kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/4/2020) seperti dikutip Antara.

Wilayah kerja Daop 4 KAI sendiri meliputi Tegal hingga Cepu, Kabupaten Blora, serta sebagian Kabupaten Grobogan.

Kris menjelaskan, tidak adanya larangan mudik menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Selain itu, lanjut dia, terdapat sejumlah daerah yang sudah melaksanakan isolasi mandiri yang berdampak terhadap penurunan okupansi penumpang KA.

PT KAI sendiri sudah menghentikan sementara 15 kereta api dari berbagai daerah dengan tujuan stasiun-stasiun di wilayah Daop 4 sebagai dampak dari penyebaran COVID-19.

Sementara untuk KA yang masih melayani perjalanan, lanjut dia, PT KAI menerapkan prosedur physical distancing melalui pembatasan okupansi kereta maksimal 50 persen.

"Sudah ada kepala daerah yang menyurati Dirut KAI untuk tidak melayani perjalanan ke wilayah tertentu. Ini jadi pertimbangan kami dalam melakukan pembatalan perjalanan," katanya tanpa merinci daerah mana saja yang sudah mengajukan permohonan tersebut.

Baca juga artikel terkait KERETA API INDONESIA

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana