Menuju konten utama

Kado Hari Santri, Harapan dan PR Besar Ditjen Pesantren

Akar persoalan pesantren dinilai terletak pada lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pesantren yang belum dilakukan maksimal oleh Kemenag.

Kado Hari Santri, Harapan dan PR Besar Ditjen Pesantren
Seorang santri menguap saat mengikuti apel Hari Santri Nasional 2025 di Taman Elektrik, Kota Tangerang, Banten, Rabu (22/10/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym.

tirto.id - Bertepatan rangkaian akhir peringatan Hari Santri 2025 bertajuk Malam Bakti Santri untuk Negeri, yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat (24/10/2025) lalu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengumuman penting lewat keterangan video. Prabowo meresmikan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Prabowo, pembentukan Ditjen Pesantren menjadi bentuk komitmen pemerintah memperkuat ekosistem pendidikan pesantren sebagai pilar penting pembangunan nasional.

Ia menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan prioritas strategis pemerintah untuk semakin memperhatikan, melindungi, memperkuat, serta meningkatkan kesejahteraan pesantren. Presiden menyebut restu pembentukan Ditjen Pesantren memang dipilih bertepatan dengan momentum Hari Santri sebagai simbol pengakuan negara atas perananan pesantren dalam perjalanan bangsa.

“Saya percaya, santri hari ini bukan hanya penjaga moral bangsa, tetapi juga pelopor kemajuan yang menguasai ilmu agama dan ilmu dunia, yang berakhlak dan berdaya saing,” ujar Presiden Prabowo dalam siaran resmi Sekretariat Presiden pada Jumat (24/10/2025) malam.

Peresmian ini disebut sejumlah pejabat publik sebagai kado dari pemerintah bagi santri dan institusi pesantren di seluruh Indonesia. Sebelumnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pembentuk Ditjen Pesantren bukan cuma langkah administratif, tetapi komitmen pemerintah untuk memperkuat peran pesantren dalam tiga bidang utama, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Legislator di Senayan – kantor DPR – setali tiga uang. Misalnya Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, yang mengaku menyambut positif inisiatif pemerintah membentuk Ditjen Pesantren. Ia turut berharap lembaga baru ini bisa mengelola dana abadi pesantren (DAP) secara mandiri.

Sedangkan Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut keputusan Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren sebagai kehadiran nyata negara dalam upaya pemberdayaan pesantren di era modern.

"Persetujuan Presiden atas pembentukan Ditjen Pesantren merupakan kado istimewa bagi seluruh santri di Hari Santri Nasional tahun ini, karena menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memperkuat ekosistem pendidikan dan pemberdayaan pesantren di Indonesia,” kata Puan dalam keterangan tertulis.

Puan Maharani

Ketua DPR RI, Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/9/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

Pembentukan Ditjen Pesantren diteken lewat surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, soal Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 Tentang Kementerian Agama.

Euforia pembentukan Ditjen Pesantren Kemenag memang tidak lepas dari harapan besar dari masyarakat terhadap tata kelola pondok pesantren di Indonesia. Belakangan, isu tata kelola dan persoalan dalam dunia pesantren menjadi sorotan publik. Karena itu, pemerintah mengambil langkah membentuk Ditjen Pesantren sebagai jawaban persoalan ini.

Hal tersebut sempat diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Ia menyebut insiden robohnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan 67 santri merupakan salah satu alasan pembentukan lembaga ini.

“Dari peristiwa itu, kami mendapatkan fakta bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih kepada pondok-pondok pesantren yang menurut data berjumlah kurang lebih 42.000 pesantren di seluruh Indonesia,” sebut Prasetyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Pencarian korban mushalla ambruk di Ponpes Al Khoziny

Foto udara tim gabungan melakukan pembongkaran material untuk memudahkan pencarian korban bangunan mushalla ambruk di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (4/10/2025). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/tom.

Bukan Solusi Substansial

Sosiolog sekaligus pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, menilai pembentukan Ditjen Pesantren tidak dapat diperlakukan sebagai panasea terhadap persoalan tata kelola pesantren. Rakhmat menilai bahwa pembentukan Ditjen Pesantren bukan solusi substansial terhadap problematika dunia pesantren.

Menurutnya, akar persoalan justru terletak pada lemahnya fungsi pengawasan, monitoring, dan pembinaan terhadap pesantren yang selama ini belum dilakukan maksimal Kemenag.

Persoalan di dunia pesantren juga tak sekadar kelayakan bangunan atau sarana-prasarana pondok. Namun terdapat masalah laten yang juga besar, seperti kekerasan fisik dan seksual di dunia pesantren yang masih berulang terjadi.

“Kalau pengawasan, pembinaan pesantren tidak maksimal, belum maksimal, sebenarnya itu tidak menyelesaikan masalah, justru menjadi masalah baru, kenapa? Karena nambah satu ditjen berarti juga nambah anggaran, kemudian nambah pejabat, nambah staff, SDM dan seterusnya,” ujar Rakhmat kepada wartawan Tirto, Senin (27/10/2025).

Rakhmat berpandangan keberadaan Ditjen Pendidikan Islam yang sudah eksis, sebenarnya cukup untuk menangani urusan pesantren, dengan catatan pengawasan dan pembinaannya ditingkatkan. Direktorat Pesantren sebelumnya memang berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam.

Ia menilai pembentukan lembaga baru bakal menghadapi tantangan besar pada tahap awal kehadirannya, seperti penataan organisasi, pemetaan masalah, dan ihwal pengisian jabatan struktural yang memakan waktu.

Namun, karena telah diresmikan, menurutnya, Ditjen ini harus fokus pada fungsi koordinatif dan pembinaan antarlembaga, seperti bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Termasuk berkolaborasi dengan institusi pondok pesantren untuk membangun sistem perlindungan serta pesantren yang ramah anak.

Peringatan Hari Santri di Lasem

Sejumlah santri bersiap mengikuti apel peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Lasem, Rembang, Jawa Tengah, Rabu (22/10/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

Persoalan lain yang perlu dibenahi Ditjen Pesantren adalah kesenjangan pengelolaan antara pesantren besar modern dan pesantren tradisional. Pesantren besar umumnya telah memiliki manajemen baik dan jaringan kuat di bawah sosok pimpinan karismatik, sementara pesantren kecil di daerah banyak yang masih tradisional dan minim pembinaan langsung dari Kemenag.

Ia menilai bahwa pesantren-pesantren kecil inilah yang paling membutuhkan perhatian dari Negara, terutama dalam hal administrasi pendidikan, sistem akreditasi, pendataan santri (dapodik), hingga pengakuan ijazah melalui jalur pendidikan formal.

“Sehingga lebih tertata misalnya masalah infrastruktur, masalah administrasi kependidikan, masalah sumber daya, masalah kekerasan seksual dan kemudian anggaran di pesantren,” ujar Rakhmat.

Kekerasan Seksual di Pesantren Disorot Lagi

Persoalan kekerasan seksual di dunia pesantren memang masalah lama yang kerap luput terekspos karena kentalnya kultur hierarkis dan ketertutupan di sejumlah pondok. Sering kali kasus terungkap dengan jumlah korban yang sudah banyak dan telah berlangsung lama.

Tak mengherankan isu ini kembali menjadi perhatian dari Komnas Perempuan baru-baru ini. Menurut catatan mereka, pengaduan kasus kekerasan seksual sektor pendidikan sepanjang tahun 2020-2024 sebanyak 97 kasus. Kekerasan seksual di perguruan tinggi menempati urutan pertama sebanyak 42 kasus (43 persen), sementara pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua sebanyak 17 kasus (17,52 persen).

Kekerasan seksual mendominasi jenis kekerasan berbasis gender di lembaga pendidikan ini. Dalam data CATAHU 2020-2024, sekitar 83,62 persen dari kasus kekerasan berbasis gender di pendidikan adalah kekerasan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan, pelecehan). Pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di antaranya adalah guru, dosen, atau ustadz/figur pengajar bahkan pengasuh yang memiliki otoritas atau hubungan yang sangat dipercaya korban.

Pawai anak memperingati Hari Santri Nasional 2025

Sejumlah siswa madrasah membawa poster saat mengikuti pawai Hari Santri Nasional di Depok, Jawa Barat, Rabu (22/10/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.

Kasus kekerasan seksual merupakan sebuah fenomena gunung es, kasus yang dilaporkan lebih sedikit daripada yang terjadi di lapangan. Relasi kuasa menyebabkan banyak korban memilih diam dan tidak berani untuk melaporkan.

“Ketimpangan relasi kuasa yang kuat antara pelaku dan korban menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Devi mengungkap, adanya ancaman, tekanan sosial, hingga kekhawatiran terhadap nama baik institusi merupakan faktor lainnya yang membuat korban enggan bersuara. Dalam beberapa kasus, pelaku justru mendapat perlindungan dari lingkungan pesantren atau tokoh masyarakat setempat.

Komnas Perempuan berpendapat, peran media sangat krusial untuk menembus kultur diam dan membuka ruang publik bagi korban yang selama ini tertutup. Dengan catatan, tetap berperspektif pada korban agar memastikan akses keadilan bagi korban terpenuhi.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar sempat menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual di pesantren cenderung dibesar-besarkan media. Hal tersebut membuat stigma negatif terhadap pesantren dan berpotensi membuat orang tua khawatir.

Nasaruddin Umar

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, usai menandatangani MoU terkait ruang digital ramah anak di TMII, Jakarta, Kamis (31/7/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

Namun belakangan, Kemenag mengambil langkah maju membenahi isu kekerasan seksual di dunia pesantren. Dalam keterangan pers tertulis, Minggu (26/10/2025), Menag mengatakan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

Langkah ini memperkuat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak yang diteken Nasaruddin pada Januari lalu. Regulasi itu melengkapi pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan yang sebelumnya diatur Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag dan Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan stakeholders terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” kata Nasaruddin.

Dengan begitu, lahirnya Ditjen Pesantren dihadapkan dengan tantangan dan harapan yang mesti dijawab oleh lembaga baru ini. Kemenag sendiri optimistis Ditjen Pesanten akan dapat memperkuat pembinaan dan pemberdayaan pesantren. Hal ini telah disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag), Kamaruddin Amin, pekan lalu.

Selain itu, ia menjamiin keberadaan Ditjen Pesantren tidak akan menghilangkan jati diri dan kemandirian pesantren sebagai lembaga pendidikan khas Indonesia. Ia memastikan proses pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren terus berjalan.

Meskipun belum ditetapkan sosok yang akan menahkodainya, izin prakarsa dari Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara sudah diterbitkan dan prosesnya tengah berlanjut di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

“Dengan kelembagaan yang lebih besar, tentu harapan kita afirmasi kehadiran negara pasti lebih besar. Namun, kemandirian pesantren tetap kita jaga dan rawat,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin Amin

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam acara Asta Protas Kementerian Agama di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (28/7/2025). FOTO/Istimewa

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyatakan pembentukan Ditjen Pesantren sebetulnya memiliki urgensi yang sangat tinggi. Selama ini, pesantren hanya berada di bawah unit Eselon II (Direktorat Pesantren) di bawah Ditjen Pendidikan Islam.

Padahal, pesantren di Indonesia sangat masif dan fungsinya tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Hingga semester genap 2025, Kementerian Agama mencatat terdapat sebanyak 42.369 lembaga pesantren, 6.267.741 santri, dan 1.163.140 ustadz/pengajar pondok.

“Dengan naik status menjadi Ditjen (Eselon I), pesantren akan mendapatkan perhatian kelembagaan yang lebih fokus, sumber daya (personalia) yang lebih memadai, dan yang paling krusial, alokasi anggaran yang jauh lebih besar dan terpisah,” ujar Ubaid pada wartawan Tirto, Senin (27/10/2025).

Ditjen Pesantren diharapkan menjadi ujung tombak pengimplementasian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Termasuk, memastikan lembaga pesantren dapat menjadi institusi pendidikan yang aman dan ramah Anak.

Data Kasus Kekerasan di Lembaga Pendidikan yang dilaporkan JPPI pada 2024 mencatat, terdapat 36 persen atau 206 kasus terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama. Dengan rincian, di madrasah sebanyak 16 persen atau 92 kasus, dan pesantren sebanyak 20 persen atau 114 kasus.

Jika melihat dari lokasi kejadian, kasus pada sekolah berasrama dan pesantren terdapat 15 persen atau 86 kasus kekerasan yang terjadi di dalam asrama atau pesantren.

“Ini [isu kekerasan] harus jadi prioritas utama. Ditjen Pesantren harus memperketat regulasi dan pengawasan terhadap semua pesantren,” terang Ubaid.

Baca juga artikel terkait PESANTREN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty