Menuju konten utama

Kadin Nonaktifkan Anggota Tersangka Palak Proyek Rp5 Triliun

Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menyampaikan bahwa pihaknya telah menonaktifkan anggota Kadin yang menjadi tersangka pemerasan proyek di Cilegon.

Kadin Nonaktifkan Anggota Tersangka Palak Proyek Rp5 Triliun
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie saat menanggapi pertanyaan awak media di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jumat (14/3/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyampaikan akan menghormati proses hukum yang dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.

Hal ini merespons tiga anggota Kadin Cilegon yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalakan proyek sebesar Rp5 triliun terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga orang tersebut dengan tetap mempertahankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Anindya, dalam keterangannya Sabtu (17/05/2025).

Secara internal, kata dia, Kadin mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat pemalakan.

Kadin menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Jumat (09/05/2025) pekan lalu itu. Saat itu, ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan.

Pada saat diskusi berlangsung, ujar Anindya, memang terjadi adegan yang terkesan sebagai bentuk intimidasi dan pemalakan.

“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” kata Anindya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Kadin Cilegon, MS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten atas kasus permintaan proyek kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA). Selain MS, penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.

Pabrik CA-EDC dibangun dengan nilai investasi Rp15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).

Ketiga tersangka memainkan peran berbeda. Tersangka IA tertangkap kamera video tengah menggebrak dan meminta jatah proyek tanpa lelang. Sedangkan, MS dinilai melakukan pemaksaan agar bisa mendapatkan jatah proyek. Sementara RJ mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.

Baca juga artikel terkait KADIN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Rina Nurjanah