tirto.id - Konflik lahan di RW 10 Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, kembali memanas setelah muncul laporan terbaru yang menyebut warga mengalami pemadaman listrik dan air secara paksa. Selain itu, muncul dugaan tindakan represif oleh anggota TNI AD.
Pagi ini, warga RW 10 Lenteng Agung dan aparat dari TNI Angkatan Darat terlibat aksi saling dorong. Warga yang menolak kedatangan para aparat TNI AD kemudian mencoba menghalangi dan dalam prosesnya diduga terdapat kekerasan fisik oleh aparat.
Kronologi Konflik Lahan RW 10 Lenteng Agung
Konflik lahan di RW 10 Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, bermula sejak Juli-Agustus 2024 ketika warga mulai mendengar kabar tidak resmi mengenai rencana penggusuran untuk pengembangan fasilitas militer.
Kala itu, warga menyebut sempat ada dialog awal, namun tidak menghasilkan kepastian terkait status lahan maupun skema kompensasi. Warga justru merasa ditekan untuk menerima rencana tersebut dengan alasan bahwa penolakan tidak akan mengubah keputusan.
Memasuki Oktober 2024 hingga Juli 2025, situasi semakin menguat ketika warga menerima rangkaian Surat Peringatan (SP 1 sampai SP 3) yang meminta mereka mengosongkan lahan untuk kepentingan pengembangan satuan militer, yakni rumah dinas bagi Detasemen Zeni Penjinak Bahan Peledak (Denzijihandak).
Ketegangan meningkat pada 30 Januari 2026 ketika sejumlah rumah warga dilaporkan diputus aliran listriknya secara sepihak oleh petugas yang disebut melibatkan PLN bersama aparat berseragam militer. Akibatnya, sekitar 19 rumah terdampak hidup dalam kondisi tanpa listrik.
Pada Februari hingga Maret 2026, warga melaporkan adanya upaya pemasangan plang klaim dan pengerahan alat berat secara diam-diam pada malam hari, meskipun beberapa kali mendapat penolakan dari warga yang berjaga.
Situasi mencapai puncaknya pada 6 April 2026 ketika sejumlah personel TNI AD datang dengan kendaraan militer dan melakukan pembongkaran sekitar 15 rumah yang diklaim sebagai rumah dinas eks Zikon.
Warga menyatakan tidak menerima surat perintah pengosongan secara jelas sebelumnya, sehingga tindakan tersebut dianggap mendadak dan menimbulkan kepanikan.
Dalam proses tersebut, beberapa rumah mengalami kerusakan fisik seperti tembok yang jebol, kaca pecah, dan bagian bangunan yang dirusak menggunakan alat berat maupun alat manual.
TNI AD melalui Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa pembongkaran tersebut merupakan bagian dari penertiban aset negara dan pengembangan organisasi dari Kompi Zeni Penjinak Bahan Peledak (Kizijihandak) menjadi Denzijihandak.
Lahan yang dipermasalahkan disebut sebagai bagian dari aset Pusat Zeni AD seluas 44.841 meter persegi, dengan 15.250 meter persegi di antaranya digunakan untuk rumah dinas prajurit aktif.
TNI AD juga menyatakan bahwa rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II, sehingga hanya boleh ditempati oleh prajurit aktif dan harus dikembalikan jika sudah tidak memenuhi syarat.
“Sesuai ketentuan, rumah dinas di Lenteng Agung berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II, yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif dan harus dikembalikan kepada Satuan apabila penghuni telah pensiun, pindah, atau tidak lagi berhak menempatinya,” jelas Donny.
Mereka juga menegaskan bahwa proses penertiban telah dilakukan melalui tahapan administratif, termasuk sosialisasi sejak 2024 serta penerbitan SP bertahap hingga SP3, dan bahwa pembongkaran hanya dilakukan pada rumah yang sudah kosong serta listriknya telah diputus.
Di sisi lain, warga melalui kuasa hukum Matheus tetap mempertahankan klaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah Eigendom Verponding 8280 yang memiliki dasar kepemilikan historis sejak era kolonial, dengan pemilik tercatat A.A. de Groot.
Mereka menyebut lahan tersebut kemudian digunakan oleh Departemen Kesehatan sejak 1952 untuk fasilitas rumah sakit, sementara TNI AD pada 1961 hanya memperoleh izin penggunaan bersyarat, bukan kepemilikan.
Update Kasus Penggusuran di Lenteng Agung oleh TNI AD
Berdasarkan laporan terbaru dari akun X @semarui dan @BEM_FHUI, situasi di RW 10 Lenteng Agung dilaporkan semakin memburuk.
Warga disebut menghadapi pemutusan listrik dan air secara paksa, sehingga banyak di antara mereka harus bertahan hidup dalam kondisi terbatas dengan menggunakan lilin sebagai penerangan dan air mineral untuk kebutuhan dasar.
Laporan tersebut juga menyebut adanya dugaan tindakan represif dari aparat TNI, termasuk insiden pendorongan dan pemaksaan terhadap warga yang mencoba bertahan di lokasi, serta pembubaran posko pengaduan yang sebelumnya digunakan sebagai pusat koordinasi bantuan.
Pada hari ini, Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 06.50 WIB ketika rombongan aparat TNI tiba di lokasi, terjadi kekerasan. Situasi kemudian memanas pada pukul 07.20 WIB saat warga, termasuk perempuan yang berada di dapur umum, mulai menyiapkan makanan, sebelum ketegangan pertama pecah di Gang Kantin pada pukul 07.22 WIB.
Di titik ini, warga yang berusaha menghadang masuknya aparat dilaporkan mengalami tindakan represif berupa dorongan dan pemaksaan untuk membuka akses jalan.
Ketegangan berlanjut hingga sekitar pukul 07.27–07.30 WIB ketika terjadi bentrokan di area pintu masjid, yang dalam laporan tersebut disebut disertai kekerasan fisik terhadap warga sipil, termasuk dorongan, pukulan, tendangan, hingga dugaan penggunaan benda keras seperti palu.
Pada pukul 07.30 WIB, akses listrik warga dilaporkan diputus total, memperburuk situasi di lapangan. Setelah itu, sekitar pukul 07.32 WIB, aparat disebut mulai memasuki area permukiman dan mengangkut barang-barang milik warga ke truk, sementara pada pukul 07.37 WIB warga sempat meminta aparat menunjukkan surat tugas, namun tidak mendapatkan respons. Proses pengosongan rumah kemudian dilanjutkan sekitar pukul 07.40 WIB.
Situasi yang penuh tekanan ini dilaporkan terus berlanjut hingga siang hari, ketika antara pukul 09.30 hingga 09.50 WIB sejumlah aparat disebut memasuki area masjid, yang kemudian menimbulkan rasa tidak aman bagi warga di tempat ibadah tersebut. Warga dikabarkan telah meminta aparat untuk keluar, namun tidak diindahkan.
Setelah rangkaian kejadian sejak pagi, warga baru dapat kembali beraktivitas dan menyantap makanan yang telah disiapkan sekitar pukul 09.56 WIB.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





























