Menuju konten utama

Kabar Menteri BUMN Setuju Pertamina Jual Aset ke Swasta Dibantah

Surat yang diteken Menteri Rini dan berisi persetujuan terhadap penjualan aset milik Pertamina beredar. Kementerian BUMN mengklaim isi surat itu disalahpahami.

Kabar Menteri BUMN Setuju Pertamina Jual Aset ke Swasta Dibantah
(Ilustrasi) Pekerja melintas di area pembangunan proyek Refinery Development Master Project (RDMP) Refinery Unit V Balikpapan yang digarap PT Pertamina di Kalimantan Timur, Kamis (26/4/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Surat persetujuan dari Kementerian BUMN terhadap aksi korporasi untuk mempertahankan kondisi kesehatan keuangan PT Pertamina beredar. Dalam surat itu, telah tercantum tanda tangan atas nama Menteri BUMN Rini Soemarno.

Surat tersebut dinilai memuat persetujuan Menteri Rini terhadap rencana penjualan aset-aset hulu Pertamina ke swasta. Di dalam surat tersebut, ada penjelasan soal empat aksi korporasi Pertamina yang disetujui oleh Rini.

Pertama, share down aset-aset hulu selektif (termasuk namun tidak terbatas pada participating interest, saham kepemilikan, dan bentuk lain) dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel dan diupayakan memperoleh nilai strategis lain, seperti akses ke aset hulu di negara lain.

Kedua, spin off bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMP).

Ketiga, investasi tambahan dalam rangka memperluas jaringan untuk menjual BBM umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop.

Keempat, peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan dengan tidak mengurangi esensi dari tujuan awal.

Surat persetujuan dari Menteri Rini itu juga menyebutkan bahwa isinya merupakan jawaban dari surat yang diajukan oleh Pertamina pada 6 Juni 2018. Surat dari Pertamina berisi permintaan persetujuan Menteri BUMN terhadap sejumlah aksi korporasi untuk menyelamatkan keuangan perseroan.

Kementerian BUMN Klaim Ada Salah Tafsir Terhadap Isi Surat

Deputi Bidang Usaha Industri Strategis, Pertambangan dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengklaim bahwa ada salah penafsiran terhadap isi surat yang diteken Menteri Rini tersebut.

"Yang dimaksud bukan penjualan aset Pertamina," kata Fajar. Jawaban Fajar disampaikan oleh Staf Khusus III Kementerian BUMN Wianda Pusponegoro kepada Tirto pada Rabu (18/7/2018).

Fajar menjelaskan bahwa dalam konteks surat tesebut, empat poin aksi korporasi Pertamina hanya bersifat opsional. Kementerian BUMN hanya memberikan sejumlah pilihan untuk dipertimbangkan oleh Pertamina sesuai keperluan penyehatan keuangan perseroan.

"Meminta Pertamina bila diperlukan melakukan pengkajian bersama dengan Dewan Komisaris untuk mengusulkan opsi-opsi terbaik yang nantinya akan diajukan melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi mengenai isi surat yang diteken Menteri BUMN itu, Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito berdalih belum mengetahuinya.

"Nanti saya cek dulu ya. Saya belum lihat suratnya," kata Adiatma.

Mengenai kondisi keuangan Pertamina, Adiatma juga enggan memberikan penjelasan. Dia beralasan hingga saat ini, laporan keuangan Pertamina untuk periode sejak awal hingga pertengahan 2018 belum diumumkan ke publik.

Baca juga artikel terkait PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom