Menuju konten utama

Kabar Kepulauan Widi akan Dilelang, Ini Penjelasan Jubir Luhut

Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, dikabarkan akan dilelang di salah satu situs penjualan real estate asing.

Kabar Kepulauan Widi akan Dilelang, Ini Penjelasan Jubir Luhut
Pulau Widi. foto/Dok. pemkab halmahera selatan

tirto.id - Gugusan pulau di Indonesia, Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, dikabarkan akan dilelang di salah satu situs penjualan real estate asing, Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS. Dikutip dari CNN, ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektare.

Terkait kabar tersebut, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menegaskan Kepulauan Widi tidak dimiliki pihak manapun. Dia menegaskan pemerintah mempunyai peraturan perundangan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak manapun secara utuh.

"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (24/11/2022).

Dia merinci berdasarkan laporan yang diterima, Kepulauan Widi tersebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama.

Tetapi kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut. Jodi mengatakan apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan atau subjek hukum nasional, proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu Jodi menuturkan kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan dan telah diakui dunia.

"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KEPULAUAN WIDI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin