tirto.id - Jurnalis Koran Sinar Pagi, Haryawan melaporkan tindak penganiayaan yang diduga oleh aparat kepolisian ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Laporan teregister nomor LP/6295/X/PMJ/Dit.Reskrimum.
"Sudah buat LP dan sudah divisum," ujarnya kepada Tirto, Selasa (1/10/2019).
Ia mengalami luka robek di bagian kepala, mata lebam, dan luka robek di pelipis kanan. Serta ia harus kehilangan kunci motor dan sebuah gawai.
Kronologi penganiayaan terjadi saat ada kericuhan akibat demonstrasi di DPR yang merembet ke depan Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/9/2019) kemarin.
Haryawan yang mengaku, sudah 16 tahun bertugas meliput aneka kegiatan polisi Polda Metro Jaya, itu baru selesai salat Isya di Masjid Polda.
Ia melihat ada keramaian anggota polisi, lantas memvideokan. Namun, proses kerjanya terhenti, setelah ia dibentak polisi.
"Saya bilang saya wartawan dari Sinar Pagi yang ngepos di Polda Metro Jaya sini. Tapi tetap saja mereka minta [videonya] di hapus," ujarnya.
Ia mengaku berusaha pertahankan videonya, namun para aparat tetap memaksa agar dihapus.
"Tapi lagi berusaha dihapus, mereka memukul saya. Tonjok kencang mata saya sebelah kanan sampai bocor berdarah. Sembari diteriaki 'telanjangi..telanjangi'," ujarnya.
Dalam situasi tersebut, ia sempat berusaha menyelamatkan diri ke kantor Humas PMJ dengan harapan ada yang anggota yang ia kenal dan bisa membantunya.
Dalam laporannya, pasal yang disertakan yakni Pasal 170 dan atau Pasal 352 KUHP dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono belum merespons laporan ini dan dugaan terkait keterlibatan aparat yang menganiaya Haryawan di kantor Polda.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani Amri mengecam tindak kekerasan aparat pada jurnalis yang masih saja terus terjadi.
"Kami sangat prihatin dan memgecamnya," katanya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali