Menuju konten utama

Alasan RKUHP Perlu Ditolak Versi AJI: Menghambat Kinerja Jurnalis

Sejumlah pasal dalam draf RKUHP dinilai berpotensi menghambat kerja-kerja jurnalis.

Alasan RKUHP Perlu Ditolak Versi AJI: Menghambat Kinerja Jurnalis
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta berunjuk rasa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) di depan gedung DPR-RI, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta secara tegas menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) yang hendak disahkan oleh para wakil rakyat di parlemen. Alasannya, terdapat sejumlah pasal yang dapat menghambat dan membahayakan kerja-kerja jurnalis.

“Pertama pasal tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden,” kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri, di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Asnil menilai pasal tersebut akan menghambat kinerja jurnalis. Sebab, bisa saja pemberitaan akan dituding sebagai upaya penghinaan terhadap kepala negara dan ancamannya penjara. “Kedua, penghinaan terhadap pemerintah,” kata dia.

Menurut Asnil, kerja-kerja jurnalis ialah upaya mengkritisi kinerja pejabat eksekutif. Pada pasal ini, kata dia, nasib jurnalis akan serupa sebagaimana yang disebut pada pasal sebelumnya.

"Ketiga, adalah hasutan melawan penguasa. Jika rezim ini kita kritisi lagi-lagi ancaman penjara juga akan ada pada kita," kata Asnil.

Ada pula, kata Asnil, pasal penyiaran berita bohong, yang mana menurutnya hal-hal terkait ini dapat diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.

“Jika kemudian ada yang tidak terklarifikasi kemudian belum terkonfirmasi. Ada upaya jurnalisme yang bisa kita lakukan. Tapi kemudian jika undang-undang ini berlaku, ini kita bisa dibilang menyebarkan berita palsu, penjara juga akan mengancam kita," ujarnya.

Hal itu, kata Asnil, serupa mengenai pasal pemberitaan tidak pasti. Ia mencontohkan, seorang jurnalis menulis perkiraan cuaca, yang mana hal itu tidak pasti. Namun, ketika jurnalis itu menyebut akan terjadi hujan, tapi sebenarnya tidak. Maka bisa akan dipidanakan.

Ia khawatir jika jurnalis mengkritisi kinerja pengadilan, maka akan bisa diperkarakan.

“Kita sering kali bertugas mengkritisi bagaimana perjalanan pengadilan di tipikor, ataupun di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Tapi kita dinilai itu penghinaan, pencemaran nama baik pengadilan, kita juga bisa diancam penjara," ujarnya.

Asnil juga menyatakan penolakan terhadap pasal penghinaan terhadap agama yang dapat menyerang balik kinerja jurnalis.

"Ketika teman-teman salah atau salah kutip dari narasumber yang kemudian pihak lain, karena kebenarannya itu debatable. Kebenaran bagi agama belum tentu kebenaran di agama lain. Jika kita salah, ini juga bisa mengancam profesi kita," ujarnya.

Lalu, pasal pencemaran nama baik. Menurut Asnil, yang paling menggelitik baginya yakni pasal pencemaran orang mati.

"Ini paling lucu sebenarnya. Jadi ketika kita mengkritisi, misalkan Soeharto, kemudian keluarga Soeharto enggak terima, itu bisa kena sebagai pencemaran nama baik orang mati," kata Asnil.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz