Menuju konten utama

Jumlah DPA Tak Dibatasi, PKB: Tidak Berarti Presiden Ugal-ugalan

Menurut anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, kendati tak dibatasi, bukan berarti presiden boleh ugal-ugalan mengatur jumlah anggota DPA. 

Jumlah DPA Tak Dibatasi, PKB: Tidak Berarti Presiden Ugal-ugalan
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) didampingi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto (kiri) dan Wakil Ketua MPR Amir Uskara (kanan) memberikan keterangan usai pertemuan di Kantor Wantimpres, Jakarta, Jumat (5/7/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.

tirto.id - Rancangan Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hingga kini masih bergulir setelah ditetapkan sebagai RUU inisiatif anggota dewan. Belum diketahui kapan DPR RI kembali melanjutkan pembahasan RUU itu.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, mengatakan belum mendapatkan informasi ihwal kelanjutan pembahasan beleid tersebut.

"Kalau itu saya belum dapat informasi, ya, soal RUU DPA (dulu disebut Dewan Pertimbangan Presiden)," kata Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, bila melihat isi draf RUU ini, sejatinya masih sama dengan sebelumnya. Namun, kata dia, namanya saja yang berubah, sebab dahulu disebut Dewan Pertimbangan Presiden, kini Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

"Cuma namanya berubah dan memberi kesempatan kepada presiden karena Wantimpres dulu, kan, eranya Pak Jokowi. Jadi, presiden yang baru ini punya keleluasaan untuk bisa melihat kelembagaan ini sebagai salah satu ketentuan undang-undang untuk bisa membantu kerja-kerja pemerintahan lebih baik," tuturnya.

Di sisi lain, jumlah anggota DPA yang ditentukan presiden tidak dibatasi sebagaimana termaktub dalam isi beleid yang tengah direvisi ini. Kendati demikian, kata Luluk, bukan berarti presiden secara ugal-ugalan mengatur jumlah anggota DPA.

"Memang [jumlah DPA] tidak diatur di undang-undang, tapi tidak berarti pemerintahan yang baru atau presiden ugal-ugalan," kata Luluk.

Ia mengatakan jumlah anggota DPA ditentukan tergantung kebutuhan presiden.

"Kalau pantasnya 10, ya, 10, kalau pantasnya 5, ya, kenapa harus 10, begitu saja. Enggak mungkin kemudian akan diisi sampai 100, misalnya," ucap Luluk.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebelumnya mengungkapkan belum bisa memastikan kapan revisi UU Wantimpres yang diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung akan rampung. Ia mengatakan bila memungkinkan revisi beleid itu akan selesai pada era Presiden Jokowi, tetapi kemungkinan baru rampung pada periode Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga artikel terkait DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi